Solok, (InfoPublikSolok) – Kepala Kantor Kemanag, H. Mustafa dan Kasubbag TU, H. Adrinoviyan, menyaksikan penandatanganan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan penyuluh Kemenag Kota Solok, bertempat di Aula Abu Bakar Kantor setempat, Kamis (7/9).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK yang melakukan penandatangan kontrak berjumlah 16 orang dengan penempatan 14 orang guru madrasah dan 2 orang Penyuluh Agama Islam. Kegiatan dihadiri Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala KUA, dan ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Solok.
Kegiatan penanda tanganan ini merupakan tindak lanjut dari perekrutan PPPK yang berlangsung pada Kementerian Agama Republik Indonesia, diawali dengan berbagai macam ujian, pemberkasan, perekruitan dan terakhir penanda tanganan kontrak kerja.
Penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh dua belah pihak, selaku pihak pertama Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Helmi dan pihak kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersangkutan.
“Setiap kontrak harus dipahami oleh PPPK sebagai penanda tangan, PPPK harus melaksanakan tugas sesuai SK, dengan berpedoman dari surat Kakanwil yang terakhir No. 54 tahun 2023, tanggal 30 Agustus 2023,” ungkap H. Adrinoviyan.
Selanjutnya Kakan Kemenag H. Mustafa menyampaikan, ucapan terimakasih kepada kepegawaian yang telah melaksanakan kegiatan penandatangan PPPK. Dalam melaksanakan kontrak harus dilakukan dengan kesadaran yang penuh dan wajib berkomitmen dengan semua yang telah ditandatangani.
Setiap yang dilaksanakan ada kewajiban dan ada larangan yang harus dipenuhi, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, dan dalam bekerja harus mengerti Tupoksi PPPK sebagai guru dan penyuluh.
“Ada lima tugas yang harus dilaksanakan sebagai guru, yaitu perencanaan, melaksanakan, evaluasi, merevisi, remedial, sedangkan penyuluh mempunyai tugas di antaranya bimbingan dan penyuluhan. Sebagai PPPK harus taat aturan, serta memahami kode etik sebagai guru dan sebagai ASN pada umumnya, selanjutnya harus bisa menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik,” kata H. Mustafa dalam arahannya. (helda)
Tags:Related Posts
Dibuka Wamenaker RI, Job Fair Kota Solok Hadirkan 88 Perusahaan
Kakan Kemenag Kota Solok Ikuti Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf
Sukses Kelola Data dan Informasi, DLH Raih Juara 2 Pengelolaan Arsip Tahun 2023
Disdukcapil Peringkat I Pengelolaan Arsip Tahun 2023
Perubahan Persetujuan Lingkungan RSUD M. Natsir, DLH Ikuti Rakor ke Provinsi
No Responses