Solok, (InfoPublikSolok) – Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Daswipetra Mjj. Alam bersama Wakil Wali Kota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra melepas bibit ikan jenis Gariang di aliran sungai Batang Gawan.
Pelepasan bibit ikan Gariang ini merupakan Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Daswippetra sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat di wilayah VII yang meliputi Kota Solok, Kab. Solok, dan Kab. Solok Selatan.
Daswippetra mengatakan pelepasan bibit ikan ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat nantinya. Diceritakan Daswippetra, Sungai Batang Gawan menyimpan banyak nostalgia ketika masih kanak-kanak dulu. Lokasi pelepasan bibit ikan di Batang Gawan direncanakan menjadi lokasi larangan menangkap ikan.
“Jangan sampai ditangkap dengan cara menyentrum dan manubo (meracun),” tuturnya.
Ia mengungkapkan saat ini terdapat sebesar Rp. 700 Milyar dana untuk bidang pertanian. Semua ini tergantung pada daerah dalam menggaet dana tersebut untuk dibawa ke Kota Solok.
“Jangan sia-siakan dana yang besar ini. Dinas Pertanian Kota Solok harus bergerak cepat dan menyiapkan proposal atau program agar dana tersebut bisa dibawa ke Kota Solok,” ujarnya.
Related Posts
Tim Pengujian Mutu Perikanan Lakukan Pengawasan Pengolahan Ikan di Kota Solok
Ciptakan Pasar Bersih dan Nyaman, DKP Sumbar Adakan Sosialisasi ke Pedagang Ikan
Pantau Kondisi Pembibitan Ikan, Ketua Komisi III Kunjungi BBI Kota Solok
BBI Kota Solok Gandeng DPK Sumbar Sosialisasikan Proses Budidaya Ikan yang Baik
Masyarakatkan Pelestarian Perikanan, Pokwasmas Sungai Buluah Adakan Lomba Pancing