Solok, (InfoPublikSolok) – Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Daswipetra Mjj. Alam bersama Wakil Wali Kota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra melepas bibit ikan jenis Gariang di aliran sungai Batang Gawan.
Pelepasan bibit ikan Gariang ini merupakan Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Daswippetra sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat di wilayah VII yang meliputi Kota Solok, Kab. Solok, dan Kab. Solok Selatan.
Daswippetra mengatakan pelepasan bibit ikan ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat nantinya. Diceritakan Daswippetra, Sungai Batang Gawan menyimpan banyak nostalgia ketika masih kanak-kanak dulu. Lokasi pelepasan bibit ikan di Batang Gawan direncanakan menjadi lokasi larangan menangkap ikan.
“Jangan sampai ditangkap dengan cara menyentrum dan manubo (meracun),” tuturnya.
Ia mengungkapkan saat ini terdapat sebesar Rp. 700 Milyar dana untuk bidang pertanian. Semua ini tergantung pada daerah dalam menggaet dana tersebut untuk dibawa ke Kota Solok.
“Jangan sia-siakan dana yang besar ini. Dinas Pertanian Kota Solok harus bergerak cepat dan menyiapkan proposal atau program agar dana tersebut bisa dibawa ke Kota Solok,” ujarnya.
Related Posts
HLM TPID: Mei 2022 Inflasi Sumatera Barat Urutan ke-1 Tertinggi di Sumatera
Penetapan Pemenang Adhikarya Pangan Nusantara 2022 Kota Solok
Pojok Uji Keamanan Pangan Hadir untuk Menjamin Keamanan Konsumsi Masyarakat
2,76 Juta PKL dan Nelayan Akan Menerima Bantuan Tunai
Lirik Potensi Ekonomis, BBI Sarasah Batimpo Rintis Budidaya Ikan Koi