Solok, (Info Publik Solok) – Dalam rangka meningkatkan Pengawasan dan Penegakkan Hukum Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok laksanakan kegiatan Koordinasi Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu), Kamis (26/01) di Rumah Rundingan (Rumah Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Solok.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kota Solok, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Dalam pembukaan acara, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksanaan Negeri Solok beserta jajaran, yang telah memfasilitasi pertemuan Sentra Gakkumdu ini di Rumah Rundingan Kejaksaan Negeri Solok Solok.
Triati menyatakan bahwa, “Kegiatan Rapat Koordinasi hari ini adalah dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, dalam satu kesatuan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.”
“Kita ingin program dan kegiatan serta anggaran yang tersedia untuk Gakkumdu pada tahun 2023 ini dapat dioptimalkan, melalui rapat dan pertemuan rutin setiap bulan 2 kali dan kegiatan lain dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi Gakkumdu dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” jelas Triati.
“Bersama-sama kita mengajak seluruh unsur yang ada dalam wadah Sentra Gakkumdu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksanaan untuk menjaga pola hubungan koordinatif dengan tetap menjaga kemandirian masing-masing institusi,” tambahnya.
Penyidik Polres Solok Kota, Ronal Hidayat, SH yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa, “Kepolisian akan mendukung penuh terhadap pelaksanaan tugas-tugas Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak Pidana Pemilu 2024.”
Hal ini juga sejalan dengan yang disampaikan Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Solok, Edo Dede Pisano, SH yang menyatakan, “Kejaksaan Negeri Solok juga akan mendukung penuh terhadap pelaksanaan tugas-tugas Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak Pidana Pemilu 2024,” jelas Edo.
Anggota Bawaslu Kota Solok Budi Santosa, MP menyatakan bahwa saat ini tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan salah satunya adalah Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 488 dinyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Ini memberikan makna bahwa unsur pasal dimaksud adalah “1. setiap orang, 2. dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain, dan 3. tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih”.
Pasal 203 menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih”
Pada Pasal 489 dinyatakan “Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 207, dan Pasal 213, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Ini memberikan makna bahwa unsur pasal dimaksud adalah “1. anggota PPS atau PPLN, 2. dengan sengaja, dan 3. tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu”.
“Semangat kita bersama bagaimana semaksimal mungkin kita bisa dan mampu melakukan upaya-upaya pencegahan kepada seluruh pihak yang terkait dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, agar tidak terjadi tindak pidana Pemilu,” urai Budi.
“Tahun 2024 kita akan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tanggal 14 Februari 2024 serta Pemilihan Serentak Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota tanggal 27 November 2024,” pungkasnya. (si)
Tags:Related Posts
40 Focal Point OPD Ikuti Pelatihan Penganggaran Responsif Gender
Reses di Kelurahan Simpang Rumbio, Anggota DPRD Tampung Aspirasi Warga
Wako Solok Hadiri Silaturahmi Dharmayukti Karini se-Sumatera Barat di Kubuang Tigo Baleh
Sambut Ramadhan 1444 H, Keluarga Besar SDN 06 Tanah Garam Gelar Makan Bajamba
Wawako Ramadhani Resmikan Pemakaian ATM Beras Masjid Agung Al Muhsinin