DPUPR Kota Solok Tinjau Tanah Aset Daerah untuk Percepatan Sertifikasi
Solok, InfoPublikSolok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solok meninjau tanah aset milik Pemerintah Kota Solok yang berlokasi di akses masuk RSUD M. Natsir, Jumat (23/10/2026). Peninjauan melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala DPUPR Kota Solok, Afrizal, M.Eng., bersama tim DPUPR dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Solok. Peninjauan dilakukan untuk memeriksa kondisi bidang tanah di lapangan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi dalam proses pertanahan.
Salah satu tahapan yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah pemenuhan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang berkaitan dengan proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lapangan juga mencakup pengamatan terhadap batas-batas bidang tanah guna mendukung kelengkapan data yang diperlukan dalam proses selanjutnya.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Amrinof Dt. Ula, pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang ditinjau. Kehadiran pihak yang berbatasan menjadi bagian dari proses memperoleh kejelasan informasi mengenai kondisi dan batas tanah di lapangan.
Kepala DPUPR Kota Solok, Afrizal, M.Eng., mengatakan peninjauan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mendukung percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
“Peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Solok dalam mempercepat proses sertifikasi aset tanah daerah, termasuk tanah yang berada di akses masuk RSUD M. Natsir. Melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Solok, kita berharap tahapan teknis dan administrasi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku sehingga aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Sertifikasi tanah aset daerah merupakan bagian penting dalam penataan dan pengamanan barang milik daerah. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah diperlukan untuk mendukung tertib administrasi serta memastikan aset pemerintah tercatat dan dikelola secara akuntabel.
Melalui koordinasi antara DPUPR dan Kantor Pertanahan Kota Solok, proses sertifikasi tanah tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur. Upaya ini menjadi bagian dari pengelolaan aset daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Solok.

















