Komisi IV DPRD Sumbar Tinjau TPA Regional Solok, Bahas Solusi Penanganan Sampah

Komisi IV DPRD Sumbar Tinjau TPA Regional Solok, Bahas Solusi Penanganan Sampah

Solok, InfoPublikSolok — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Solok, Kamis (5/3/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat kondisi terkini TPA sekaligus membahas kesiapan Pemerintah Kota Solok dalam menghadapi persoalan pengelolaan sampah ke depan.

Rombongan DPRD yang hadir antara lain Erick Hamdani, Verry Mulyadi, Gustami Hidayat, Siti Izzati Aziz, Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, dan Hendra Alim. Mereka didampingi oleh Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Solok, Zulfadrim, serta Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Solok, Novri Aprilizen.

Peninjauan ini tidak terlepas dari usulan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya meminta adanya perbaikan perjanjian kerja sama pengelolaan TPA dengan pemerintah kabupaten/kota. Usulan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya terkait penggunaan anggaran daerah yang memerlukan persetujuan DPRD.

Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Sumbar ingin memastikan sejauh mana kesiapan Kota Solok dalam menghadapi rencana pengelolaan sampah, terutama jika terjadi perubahan kebijakan terkait operasional TPA Regional. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat telah mengusulkan perbaikan perjanjian kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asisten III Setdako Solok, Zulfadrim, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Solok terus berupaya mencari solusi terbaik dalam penanganan sampah. Dalam waktu dekat, Pemko akan menggelar pertemuan lanjutan dengan berbagai pihak terkait untuk merumuskan langkah strategis.

Selain itu, Pemko Solok juga membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Solok, termasuk dalam mempertimbangkan alternatif lokasi TPA baru sebagai solusi jangka panjang.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuaddi, mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam operasional TPA Regional Solok.

Ia menyebutkan bahwa anggaran yang tersedia saat ini hanya mencukupi hingga akhir Maret 2026. Oleh karena itu, pihaknya telah meminta Pemerintah Kota Solok dan Kabupaten Solok untuk bersiap menghadapi kemungkinan pengalihan pengelolaan TPA.

Namun demikian, kedua daerah tersebut masih menyatakan belum siap untuk menerima pengalihan tersebut.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara DPRD, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam merumuskan solusi konkret dan berkelanjutan, sehingga permasalahan sampah dapat ditangani secara optimal dan tidak berkembang menjadi krisis di masa mendatang.


Komentar

Tinggalkan komentar