UPTD Laboratorium Lingkungan Kota Solok Uji Kualitas Udara Ambien dan Kebisingan
Solok, InfoPublikSolok – UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok bekerja sama dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang melaksanakan pengambilan sampel dan pengujian kualitas udara ambien serta kebisingan lingkungan di kawasan Laing, Kota Solok, pada 23–24 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlokasi di halaman depan UPTD Laboratorium Lingkungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh data kualitas udara dan tingkat kebisingan berdasarkan parameter pengujian yang telah ditetapkan. Data ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengujian kualitas udara ambien mengacu pada baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, Lampiran VII. Sementara itu, pengukuran kebisingan lingkungan mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Parameter kualitas udara yang diuji meliputi total debu tersuspensi (Total Suspended Particulate/TSP), partikulat PM10 dan PM2.5, sulfur dioksida (SO₂), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), hidrokarbon nonmetana (Non-Methane Hydrocarbons/NMHC), serta ozon (O₃). Selain itu, dilakukan pula pengukuran tingkat kebisingan lingkungan.
Pengambilan sampel dilakukan oleh dua petugas, yakni Tommy Putra dan Syaiful, dengan dukungan kerja sama teknis bersama BSPJI Padang dalam pelaksanaan pengujian.
Penata Layanan Operasional Dinas PerkimLH Kota Solok, Desmiati, S.Kom., menyampaikan bahwa pemantauan kualitas udara merupakan bagian dari upaya mendukung pengelolaan lingkungan hidup melalui penyediaan data hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Senada dengan itu, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas PerkimLH Kota Solok, Lusi Rossalinna, S.E., M.Si., mengatakan pemantauan kualitas udara dan kebisingan diperlukan untuk memperoleh gambaran kondisi lingkungan di lokasi pengujian.
“Data hasil pengujian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi kondisi lingkungan serta mendukung langkah pengelolaan dan pengendalian pencemaran. Dengan pemantauan yang dilakukan secara berkala, perkembangan kualitas lingkungan dapat diketahui sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas PerkimLH Kota Solok berharap ketersediaan data kualitas udara ambien dan kebisingan dapat mendukung perencanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pengendalian pencemaran sesuai kebutuhan.






















