Awasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kelurahan, PKD se-Kota Solok Resmi Dilantik

Awasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kelurahan, PKD se-Kota Solok Resmi Dilantik

Solok, (InfoPublikSolok) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan, Kota Solok melaksanakan pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, Senin (6/2) bertempat di D’Relazion Resto & Cafe untuk Kecamatan Lubuk Sikarah dan Mamayu Resto untuk Kecamatan Tanjung Harapan.

PKD yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah, Andri Anas yakn Yessi Amelia (Tanah garam), Ayu Oktaviani (VI Suku), Panca Harjoni (Sinapa Piliang), Nike Gusmala Dewi (IX Korong), Dido Mahendra (KTK), Romi Syaputra (Aro IV Korong) dan Jefri Hardiyanto Jasmin (Simpang Rumbio).

Sedangkan PKD yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Harapan, Jhon Hendri yakni Syafrizal (Koto Panjang), Umar Bakri (PPA), M. Ichsan Alfaridzy HR (Tanjung Paku), Inneke Pratiwi (Nan Balimo), Alexandra (Kampung Jawa) dan Eko Prasetyo (Laing).

Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan, bersifat ad hoc (sementara) dan Anggota Panwaslu Kelurahan berjumlah satu orang untuk setiap Kelurahan.

Menurut Triati, kerja pengawasan terdekat menghadapi tahapan Pemilu 2024 adalah pengawasan verifikasi faktual, dukungan Bakal Calon Anggota DPD serta pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

“Segera bekali diri dengan banyak membaca regulasi tentang dua hal tersebut yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa. Jaga integritas, profesionalitas dan netralitas dalam melaksanakan tugas-tugas dan kerja-kerja Pengawasan Pemilu 2024,” pesan Triati.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menambahkan, Panwaslu Kelurahan memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Panwaslu Kelurahan bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan segera menyesuaikan diri dalam konteks kerja-kerja pengawasan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024”, jelas Rafiqul.

Pelantikan PKD turut dihadiri oleh Camat, Lurah, Danramil Kubung, Polsek Kota Solok, PPK dan undangan lainnya. (si)

Tags: , ,