Solok, (Info Publik Solok) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota solok, H. Mustafa didampingi Kasubbag TU, H. Adrinoviyan beserta Kasi Bimas Islam, Irawadi Uska, beserta Tim SBSN KUA Kecamatan Tanjung Harapan, memenuhi undangan Kajari Solok dalam rangka ekspos pelaksanaan kegiatan pembangunan kantor Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tanjung Harapan. Senin (05/06).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut permohonan pendampingan, pengawalan serta pengamanan kegiatan pembangunan kantor Balai Nikah dan Manasik Haji. Kantor Kementerian Agama Kota Solok mendapatkan 1 Lokasi yang mendapat bantuan dari SBSN yaitu KUA Kecamatan Tanjung Harapan, yang berlokasi di Jalan H, Marahhadin dengan dana yang bersumber dari SBSN.
Dalam kegiatan tersebut kepala kantor menyampaikan ekspos tentang tahapan-tahapan yang telah dilalui serta memohon dan arahan serta saran dan pendampingan, pengawalan dan pengamanan dari Kejari Kota Solok.
“ Kementerian Agama sangat mengharapkan pendampingan pembangunan balai nikah dan manasik haji oleh Kejaksaan Negri, sehingga proyek bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu, memenuhi tertib adminsitrasi dan selesai tanpa masalah dalam jangka waktu 150 hari kalender,” ungkap H. Mustafa.
Sebelumnya di dahului dengan arahan dari Rova Yofista, SH (Kasi Intel), Yondra Permana, SH (Kasi Datun), Melhadi, SH (Kasi Pidsus), Pendampingan oleh Kejaksaan sangat dibutuh untuk pembangunan dalam mendampingi terlaksananya pembangunan sesuai dengan peraturan negara dan juklak serta juknis.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok yang diwakili Kasi Intel, Rova Yofista mengapresiasi apa yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kota Solok. “Saya merasa senang serta bangga, Pihaknya akan siap melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek di instansi pemerintahan, kementerian dan lembaga, namun dengan catatan harus ada permintaan secara resmi.” Sampai Rova.
Selanjutnya Pihak kejaksaan meminta kepada PPK untuk memaparkan, pelaksanaan pengawasan pembangunan balai nikah dan manasik haji, sudah sampai dimana prosesnya, hingga kejaksaan bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan Juklak dan Juknis. (helda)
Tags:
Related Posts
Workshop Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
Bagian Hukum Fasilitasi FGD Penataan Aset Pemerintah Daerah
Pengumuman Forikan Terbaik se-Sumatera Barat, Dimeriahkan Lomba Masak Berbahan Dasar Ikan
Jadi Bapak Asuh, Ketua Baznas Kota Solok Serahkan Bantuan Anak Stunting
Antisipasi Stunting, TP-PKK Lakukan Pembinaan Gizi 1000 HPK