Solok, (Info Publik Solok) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok menandatangani Nota Kesepakatan dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok. Kerja sama meliputi bidang pengawasan, pengembangan kearsipan dan perpustakaan Pemilu/Pemilihan.
Kesepakatan dan MoU dilakukan langsung Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, Wadirman S.Pd, MM dengan Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd, disaksikan Sekretaris Dinas Noviyasdi,S. Pd, Kepala bidang Pengelolaan Kearsipan Ochtavia Sulastri, S. Sos dan anggota Bawaslu Kota Solok Dr. Budi Santosa, MP, Selasa (11/01/2022) bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok.
Ketua Bawaslu KotaSolok mengatakan, perjanjian kerja ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi Bawaslu Kota Solok dalam rangka pengawasan Pemilu/Pemilihan Partisipatif, Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan terutama di masa Pandemi Covid-19.
Kepala DPK Wadirman sangat mengapresiasi kedatangan rombongan dari Bawaslu Kota Solok terkait penandatanganan Nota Kesepakatan dan MoU bidang pengawasan, pengembangan kearsipan dan perpustakaan Pemili/ pemiliahan serentak.
Wadirman menambahkan, kerjasama antara Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok dan Bawaslu Kota Solok diharapkan dapat menambah pengembangan perpustakaan dan Kearsipan di Kota Solok serta penyebaran informasi yang benar pada masyarakat luas.
“Semoga kerjasama ini memberikan nilai positif pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota solok serta masyarakat, terutama generasi muda,“ harap Wadirman. (jij)
Tags:Related Posts
Evaluasi Mandiri SPBE, Beberapa OPD Belum Miliki Layanan Elektronik
Dinas Pendidikan Kota Solok Gelar Bimtek Proktor ANBK Tahun 2022
Dinas Kesehatan Lakukan Monev Program JKN
Bawaslu Kota Solok Gandeng Kelompok Disabilitas dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
Tingkatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Solok Ajak Mahasiswa UMMY Ikut Awasi Tahapan Pemilu