Solok, (InfoPublikSolok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok mengajak mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP) untuk ikut mengawasi Pemilu Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa dalam agenda silaturahim dengan Kelompok Mahasiswa KKN Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Selasa (31/1).
Periode KKN UNP Januari – Juni ini merupakan periode pertama di tahun 2023, dengan jumlah Mahasiswa KKN di Kelurahan Tanah Garam sebanyak 16 orang.
Kepada mahasiswa KKN, Budi Santosa menyampaikan, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022.
“Kita mengajak seluruh mahasiswa KKN UNP untuk ikut serta berpartisipasi dalam pengawasan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan partisipatif Pemilu Tahun 2024,” ajak Budi.
Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan seperti mengajak seluruh keluarga, tetangga dan masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal dan di lokasi KKN untuk mencegah dan menjauhi potensi-potensi terjadinya pelanggaran Pemilu yang sering terjadi, seperti politik uang (money politic), penyebaran berita bohong (hoax) dan penyebaran fitnah, isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri serta upaya-upaya pencegahan pelanggaran Pemilu lainnya.
“Bawaslu Kota Solok menyadari bahwa dalam melaksanakan pengawasan Pemilu tidak bisa bekerja sendiri dan sangat membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat dalam pengawasan Pemilu Tahun 2024 mendatang khususnya kawan-kawan mahasiswa yang sedang KKN UNP di Kota Solok,” ungkap Budi.
Mahasiswa bisa berpartisipasi aktif dengan cara melakukan pendidikan dan pemahaman politik kepada masyarakat bahwa politik uang itu berbahaya dan merusak sendi-sendi demokrasi.
“Kami yakin bahwa mahasiswa KKN UNP akan dapat mendorong dan mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dalam Pemilu 2024 mendatang. Tantangan dalam Pemilu Tahun 2024 ke depan bagaimana kita melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap politik uang. Kerawanan terhadap praktik-praktik politik uang harus mampu kita cegah secara bersama-sama,” tegas Budi.
“Kita harus bersama-sama memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bahwa politik uang dalam Pemilu adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi serta nilai-nilai agama,” lanjutnya.
Dalam pandangan Islam, ulasnya, politik uang dapat disamakan dengan perbuatan suap/sogok atau risywah yaitu suatu pemberian dalam bentuk hadiah yang diberikan kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan tertentu yang bernilai lebih besar.
Sebagai wujud terhadap larangan praktik politik uang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni larangan money politic.
Dalam Pasal ini disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Sanksi politik uang dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pengawasan partisipatif Pemilu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 448 ayat (3) bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Tags:Related Posts
Tim Penilai Adiwiyata Sumbar Kunjungi SDN 06 Tanah Garam
Pembinaan EMIS Madrasah se-Kota Solok
Pendidikan Demokrasi Praktis Melalui Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah
Wako Solok Hadiri Silaturahmi Dharmayukti Karini se-Sumatera Barat di Kubuang Tigo Baleh
Sambut Bulan Ramadhan, MDTA Masjid Darussalam Gelar Makan Bersama