Solok, (InfoPublikSolok) – Bawaslu Kota Solok awasi pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan Bakal Calon DPD Provinsi Sumatera Barat di Kantor KPU Kota Solok, Jum’at (27/1).
Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan Bakal Calon DPD dijadwalkan tanggal 23 Januari s.d 1 Februari 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa menyatakan sampaitanggal 27 Januari 2023 Bawaslu Kota Solok telah melaksanakan fungsi pengawasan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan Bakal Calon DPD di Kantor KPU Kota Solok. Pengawasan didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Bawaslu Kota Solok telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024,” ungkapnya.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dalam verifikasi administrasi perbaikan kesatu dilakukan untuk meneliti kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD, fotokopi KTP-el atau KK, dan data pendukung yang di-input ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Berikutnya tanda tangan, cap jempol jari tangan, keberadaan pendukung dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Data Pemilih Berkelanjutan, dan/atau daftar penduduk potensial Pemilih Pemilu terakhir, kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan, pemenuhan syarat umur dan pekerjaan pendukung berdasarkan fotokopi KTP-el atau KK, dan surat pernyataan bagi pendukung yang umur dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el atau KK, tidak memenuhi syarat pendukung.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Solok telah melaksanakan koordinasi dengan KPU Kota Solok terkait pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Calon DPD Provinsi Sumatera Barat di Kantor KPU Kota Solok pada tanggal 23 Januari 2023.
“Setiap hari kita terus melakukan koordinasi dengan KPU Kota Solok terkait pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan minimal Bakal Calon DPD ini,” imbuh Budi.
Budi Santosa menambahkan bahwa Syarat Pemilih Pendukung DPD sesuai dengan ketentuan perundangan yakni, berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTPel atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih, tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dukungan Bakal Calon DPD Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dalam SILON di Kota Solok ada 17 orang, yakni Hendra Irwan Rahim, Desrio Putra, Abdul Aziz, Arif Yumardi, Jelita Donal, Nasta Octavian, Yong Hendri, Dirri Uzhzhulam, Muslim M Yatim, Rifo Darma Saputra, Yonder WF Alvarent, Nurkhalis, Jhoni Afrizal, Yuri Hadiah, Irman Gusman, Nasta Oktavian, Yong Hendri.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Nomor 478 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, Provinsi Sumatera Barat dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 3.719.429, Dukungan Minimal Pemilih adalah 2.000, Jumlah Kabupaten/Kota 19 dan Jumlah Sebaran Kabupaten/Kota 10.
Bawaslu Kota Solok telah membuka posko pengaduan masyarakat dalam pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Pemilu Tahun 2024. Masyarakat dapat melaporkan adanya penggunaan data diri (KTP/KK) sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD yang terdaftar Dalam SILON. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada Bawaslu Kota Solok d/a Jalan Imam Bonjol RT 0)1/RW 03 Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau di Kantor Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan.
Cek Pendukung Bakal Calon Anggota DPD melalui tautan berikut: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Tags:Related Posts
Tim Safari Ramadhan IV Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Al Hidayah
Wako Solok Hadiri Silaturahmi Dharmayukti Karini se-Sumatera Barat di Kubuang Tigo Baleh
Kejaksaan Negeri Solok Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti
Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Stok BBM, Polres Solok Kota Turunkan Tim Cek SPBU
Digitalisasi Arsip, Sebuah Keharusan Pada Era Perkembangan Teknologi dan Komunikasi