Solok, (InfoPublikSolok) – Bawaslu Kota Solok menerima visitasi tim verifikasi faktual Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022, Rabu (2/11) di Kantor Bawaslu Kota Solok, Banda Pandaung Kelurahan Tanah Garam.
Rombongan tim verifikasi faktual KI Sumbar terdiri dari, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, Ketua Tim Monev Ketua sekaligus Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi beserta staf Sekretariat KI Sumbar.
Kedatangan pimpinan KI Sumbar tersebut diterima oleh Anggota Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa dan Rafiqul Amin beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Solok. Budi Santosa menyatakan bahwa PPID Bawaslu Kota Solok telah siap untuk diverifikasi faktual oleh Tim Verifikasi Faktual Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.
Bawaslu Kota Solok telah menyiapkan seluruh isian kuisioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2022, yang terdiri dari beberapa indikator berupa, indikator digitalisasi, indikator pengumuman informasi publik, indikator pelayanan informasi publik, dan indikator penyediaan informasi publik. Isian kuisioner ini juga dilengkapi dengan data dukung setiap pertanyaan dengan melampirkan situs dan soft file data dukung.
Budi Santosa menyatakan, Bawaslu Kota Solok akan terus menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) melalui penyelenggaraan pelayanan pelayanan publik yang berkualitas dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Dalam visitasi ini, tim verifikasi faktual melihat pelaksanaan pelayanan Informasi Publik yang dikelola oleh PPID Bawaslu Kota Solok, memeriksa kelengkapan dokumen prosedur operasional standar, sistem informasi dan dokumentasi, serta pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dinyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan.
Anggota Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Solok telah merintis pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tahun 2019. Rintisan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini diwujudkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kota Solok tanggal 29 Oktober 2019 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PPID di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Solok.
Pada Tahun 2019 Bawaslu Kota Solok meraih prestasi peringkat III Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar sebagai Badan Publik Cukup Informatif. Tahun 2020 Bawaslu Kota Solok meraih peringkat I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar sebagai Badan Publik Informatif. Prestasi ini terus diperthankan pada tahun 2021 Bawaslu Kota Solok kembali meraih peringkat I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Sumbar sebagai Badan Publik Informatif.
Pada tahun 2022, KI Sumbar melakukan penilaian terhadap 390 Badan Publik, yang terbagi dalam sembilan kategori. Sembilan kategori Badan Publik yang dimonitoring dan evaluasi oleh KI Sumbar 2022 meliputi OPD Pemprov Sumbar, Instansi Vertikal di Sumbar, PPID Utama Pemkab dan Pemko, Pemerintahan Nagari, SLTA sederajat, BUMN, BUMD BUMNag dan BLU, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se-Sumbar.
Semua Badan Publik akan melewati masa penilaian dalam penyajian informasi publik yang pada akhir penilaian akan menghasilkan Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, Badan Publik Cukup Informatif, Badan Publik Kurang Informatif, yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Monitoring evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian upaya mengukur tingkat kepatuhan badan publik mematuhi regulasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Tujuan Monev ini untuk melihat sejauh mana Badan Publik menjalankan peran dan fungsinya mengimplemantasikan keterbukaan informasi publik. Kita berharap Bawaslu Kota Solok dalam penilaian ini dapat mempertahankan torehan prestasi pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
Verifikasi Faktual, bagi Badan Publik yang berada di luar Kota Padang dilaksankan pada tanggal 17 Oktober s/ 08 November 2022. (si)
Tags:Related Posts
Transformasi Digitalisasi Pelayanan Publik bagi Aparatur Pelaksana di Pemko Solok
Pemko Solok Terima Penghargaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Terbaik
DPMPPA Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2023
Balitbang Kota Solok Selenggarakan Lomba Inovasi Makanan Khas Solok (Nasi Asok)
Dibuka Wamenaker RI, Job Fair Kota Solok Hadirkan 88 Perusahaan
No Responses