Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Kota Solok Berada Pada Level Rawan Sedang

Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Kota Solok Berada Pada Level Rawan Sedang

Jakarta, (Info Publik Solok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam IKP tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan potensi Kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan, IKP menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Selain itu, IKP merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

“Kami harap semua daerah tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” ucapnya dalam peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Red Top Hotel-Jakarta, Jumat, (16/12/2022).

Dalam IKP tersebut terungkap beberapa kategori provinsi dengan rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori rawan tinggi yaitu, Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86) Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).

Untuk kategori rawan sedang terdapat 21 provinsi, diantaranya, Banten (66,53) Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27) dan Nusa Tenggara Timur (56,75). Sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah, diantaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69) dan Jambi (12,03).

Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Partisipasi masyarakat ini menambahkan, isu terkait netralitas penyelenggara pemilu menjadi isu utama dari lima isu strategis yang terungkap dalam IKP 2024. Lolly menilai polemik netralitas menjadi pengalaman penting dalam menjada kemandirian dan profesionalitas dalam pelaksanaan tahapan pemilu kedepan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu 2024 (IKP) sebagai bentuk deteksi dini potensi kerawanan Pemilu Tahun 2024 di Kota Solok. “Indeks Kerawanan Pemilu atau disingkat dengan IKP, adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.

Anggota Bawaslu Kota Solok Divisi Pencegahan Budi Santosa menyatakan bahwa “tujuan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) ini adalah : untuk memetakan potensi kerawanan Pemilu 2024 di Kota Solok, melakukan proyeksi dan deteksi dini, serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan Pemilu 2024”.

Konstruksi dari Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini terdiri dari 4 dimensi yakni : 1. Konteks Sosial Politik; 2. Penyelenggaraan Pemilu; 3. Kontestasi; dan 4. Partisipasi. Dimensi Konteks Sosial Politik terbagi dalam Subdimensi : a. Keamanan; b. Ototitas Penyelenggara Pemilu; dan c. Penyelenggara Negara. Dimensi Penyelenggaraan Pemilu terbagi dalam Subdimensi : a. Hak Memilih; b. Pelaksanaan Kampanye; c. Pelaksanaan Pemungutan Suara; d. Adjudikasi dan Keberatan; dan e. Pengawasan Pemilu. Dimensi Kotestasi  terbagi dalam Subdimensi : a. Hak Dipilih; dan b. Kampanye Calon. Dimensi Partisipasi terbagi dalam Subdimensi : a. Partisipasi Pemilih; dan b. Partisipasi Kelompok Masyarakat. Secara keseluruhan konstruksi Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini terbagi dalam 4 Dimensi, 12 Subdimensi dan 61 Indikator.

Menurut Budi berdasarkan hasil IKP yang dirilis Bawaslu RI, “Kota Solok berada pada level rawan sedang urutan 403 dari 514 Kab./Kota di Indonesia. Pada dimensi 1. Konteks Sosial Politik, Kota Solok berada pada level rawan sedang urutan 239. Pada dimensi 2. Penyelenggaraan Pemilu, Kota Solok berada pada level rawan rendah urutan 455. Pada dimensi 3. Kontestasi, Kota Solok berada pada level rawan sedang urutan 197. Pada dimensi 4. Partisipasi, Kota Solok berada pada level rawan sedang urutan 368”.

Isu strategis eerujuk hasil temuan dan riset dari hasil IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ini, harus menjadi perhatian bersama, yakni : “Sebagai upaya pencegahan, Netralitas penyelenggara pemilu harus dijaga, dirawat, dan dikuatkan untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses pemilihan umum yang lebih kredibel dan akuntabel”.

Dikatakan Budi, potensi polarisasi masyarakat tidak boleh dilupakan. Dia berpesan isu ini harus mendapat perhatian penuh untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas dalam setiap tahapan pemilu. Lalu mitigasi dampak penggunaan media sosial, serta melakukan antisipasi terhadap penggunaan media sosial dan media digital dalam dinamika politik kedepan.

“Terakhir, pemenuhan hak memilih dan dipilih. Pemenuhan hak politik dan pelayanan penuh terhadap perempuan dan kelompok rentan,” tuturnya. (si)

Tags: , ,