DPKUKM dan Satpol PP Bersinergi, Penataan PKL Pasar Raya Kedepankan Pendekatan Persuasif
Solok, InfoPublikSolok – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan parkiran depan Los Daging, Pasar Semi Modern, Pasar Raya Tahap IV, Kamis (15/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Penataan dimulai pukul 04.00 WIB, saat aktivitas jual beli di kawasan pasar mulai meningkat. Petugas melakukan pengaturan posisi pedagang serta memberikan arahan agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih teratur dan tidak mengganggu akses pengunjung maupun pemanfaatan fasilitas pasar.
Kawasan parkiran depan Los Daging dan area sekitar Pasar Semi Modern menjadi fokus penataan karena tingginya aktivitas perdagangan pada pagi hari. Melalui pendekatan persuasif, para pedagang diarahkan untuk menempati lokasi yang telah ditentukan sehingga penggunaan ruang pasar dapat berlangsung lebih tertib.
Kepala DPKUKM Kota Solok, Ricky Carnova, menyampaikan bahwa penataan PKL merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola kawasan pasar tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.
“Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas pedagang, tetapi bagaimana kita bersama-sama menciptakan kawasan pasar yang tertib, nyaman dan memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap menjalankan aktivitas ekonominya,” ujarnya.
Menurutnya, penataan pasar membutuhkan konsistensi dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah terkait, pengelola pasar hingga para pedagang. Dengan koordinasi yang baik, keteraturan kawasan dapat diwujudkan tanpa mengesampingkan kebutuhan pedagang maupun kenyamanan pengunjung.
Satpol PP Kota Solok turut mendukung kegiatan tersebut melalui pengawasan dan pengaturan di lapangan. Peran ini diperlukan untuk membantu memastikan penataan berjalan sesuai arahan serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Solok juga mengimbau para pedagang untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan pasar serta mengikuti arahan petugas terkait penempatan lokasi berjualan. Partisipasi pedagang dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga agar hasil penataan dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
Melalui penataan ini, Pemerintah Kota Solok berharap kawasan Pasar Raya semakin tertib dan nyaman, akses pengunjung tetap terjaga, serta aktivitas perdagangan dapat berlangsung lancar. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan pasar sebagai ruang ekonomi masyarakat yang tertata dan representatif.



















