DPUPR Kota Solok Periksa Hasil Pekerjaan Irigasi Parak Kopi dan Taman Bidadari
Solok, InfoPublikSolok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solok melalui Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan Irigasi Parak Kopi di Kawasan Gawan, Kelurahan Tanah Garam, dan Irigasi Taman Bidadari di Kelurahan Kampung Jawa, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, dan persyaratan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Kedua pekerjaan irigasi itu didanai melalui Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung pembangunan infrastruktur sumber daya air di Kota Solok.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang PSDA DPUPR Kota Solok meninjau langsung hasil pekerjaan untuk mengevaluasi kesesuaiannya dengan perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan kekurangan yang perlu ditindaklanjuti sebelum proses serah terima pertama diselesaikan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang PSDA DPUPR Kota Solok, Wirda Ningsih Chaniago, S.T., mengatakan pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dalam pengendalian mutu pembangunan infrastruktur, sehingga hasil pekerjaan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pemeriksaan lapangan ini penting untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan Irigasi Parak Kopi dan Irigasi Taman Bidadari telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Kami ingin memastikan infrastruktur yang dibangun memenuhi standar kualitas, berfungsi dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur sumber daya air berjalan sesuai ketentuan. Aspek mutu dan kesesuaian hasil pekerjaan perlu diperhatikan agar infrastruktur yang dibangun dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Melalui tahapan tersebut, DPUPR Kota Solok berupaya menjaga kualitas pembangunan infrastruktur sumber daya air sekaligus memastikan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

















