Menuju Daerah Tertib Ukur, Pemko Solok Edukasi Pedagang tentang Timbangan Sesuai Standar
Solok, InfoPublikSolok – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok melalui UPTD Metrologi Legal bersama Bidang Sarana dan Pengelolaan Pasar melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pedagang ikan segar di Pasar Raya Solok, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penggunaan timbangan pegas berbahan plastik yang masih ditemukan dalam transaksi jual beli sehari-hari.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), sekaligus memastikan transaksi perdagangan berlangsung secara jujur, adil, dan memberikan perlindungan bagi pedagang maupun pembeli.
Timbangan rumah tangga berbahan plastik tidak diperuntukkan bagi transaksi perdagangan komersial yang mensyaratkan alat ukur sesuai ketentuan metrologi legal. Penggunaan timbangan yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menimbulkan ketidakakuratan hasil penimbangan dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok, Roni Syahputra, menegaskan bahwa kegiatan turun langsung ke lapangan tersebut merupakan langkah awal yang mengedepankan pendekatan persuasif, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan dan pendataan penggunaan UTTP di pasar tradisional.
“Timbangan plastik merupakan timbangan kebutuhan rumah tangga, bukan alat ukur standar perdagangan komersial. Melalui pendataan ini, kami bersama Bidang Pasar mengimbau para pedagang ikan agar berangsur beralih menggunakan timbangan meja bertanda tera sah atau timbangan mekanik maupun elektronik yang sesuai peruntukannya,” ungkap Roni saat peninjauan di area lapak pedagang ikan.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyisir lapak-lapak pedagang untuk menginventarisasi penggunaan timbangan yang tidak sesuai standar. Petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang tepat dan memenuhi ketentuan metrologi legal.
Pendekatan pembinaan dilakukan agar pedagang memahami pentingnya tertib ukur tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas perdagangan di pasar. Penggunaan timbangan yang sesuai ketentuan menjadi salah satu upaya membangun kepercayaan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Pengelolaan Pasar, Yudhi Sayfitra, menyatakan dukungannya terhadap sinergi UPTD Metrologi Legal dan Bidang Pasar. Menurutnya, pendataan tersebut menjadi dasar bagi pembinaan lanjutan agar para pedagang semakin memahami dan memenuhi ketentuan penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong semakin banyak pedagang menggunakan alat ukur bertanda tera sah, sekaligus mendukung upaya Kota Solok mempertahankan dan memperkuat predikat sebagai Daerah Tertib Ukur.
Salah seorang pedagang ikan, Siska, mengaku sempat terkejut saat petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan. Namun, ia menyambut baik pendekatan yang dilakukan petugas karena disertai penjelasan dan pembinaan secara humanis.
“Awalnya kami cukup kaget dengan pemeriksaan ini. Namun, alhamdulillah, petugas menjelaskan dan memberikan pembinaan dengan cara yang humanis, sehingga kami bisa memahami maksud kegiatan ini dan menerimanya dengan baik,” tutur Siska.
Melalui kegiatan pendataan dan pembinaan tersebut, Pemko Solok berupaya meningkatkan kesadaran pedagang mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai ketentuan. Dengan demikian, transaksi di Pasar Raya Solok diharapkan semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi pedagang maupun konsumen.






















