Solok, (InfoPublikSolok) – Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Solok menyambut kunjungan Deputi Bagian Hukum Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Waldi Khairi Indika ke Kota Solok dalam rangka menyerahkan surat rekomendasi atas permohonan peningkatan klasifikasi BPBD Kota Solok, Jumat (12/8).
Dengan mempertimbangkan kondisi geologis, topografis, klimatologis, hidrologis dan letak geografis serta indeks risiko bencana di Kota Solok, BNPB merekomendasikan peningkatan kelembagaan BPBD Kota Solok yang sebelumnya termasuk klasifikasi ‘C’ menjadi ‘A’.
Hal ini didukung dengan Indeks Risiko Bencana (IRBI) tahun 2021 Kota Solok yang menyebutkan bahwa wilayah Kota Solok memiliki risiko bencana multi ancaman dan termasuk kategori ‘Sedang’ (skor 125,20). Ancaman bencana tersebut berupa gempa bumi, letusan gunung api, dan longsor yang termasuk kategori ‘sedang’ serta ancaman kebakaran lahan dan hutan, kekeringan dan cuaca ekstrim yang masuk dalam kategori ‘tinggi’.
Peningkatan kelembagaan ini diperlukan untuk meningkatkan kapasitas daerah guna mengoptimalkan penanggulangan bencana ke depan dan penurunan indeks risiko bencana tersebut.
“Pemberian rekomendasi peningkatan klasifikasi BPBD Kota Solok oleh BNPB merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 19 ayat 2 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan bahwa pembentukan BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan BNPB,” jelas Deputi Bagian Hukum BNPB, Waldi Khairi Indika.
Adapun susunan organisasi pelaksana BPBD terdiri atas Klasifikasi ‘A’ dan ‘B’ (Pasal 16 Permendagri Nomor 46 Tahun 2008), sedangkan penentuan klasifikasi ditetapkan berdasarkan beban kerja, kemampuan keuangan dan kebutuhan (Pasal 20 Permendagri Nomor 46 Tahun 2008).
Waldi Khairi Indika juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, BPBD memiliki wewenang komando, koordinasi dan pelaksana. Penanggulangan Bencana akan berjalan optimal jika penanganan bencana dapat dilakukan secara terorganisir dan dalam satu sistem komando.
Apabila BPBD hanya memiliki klasifikasi C dan dipimpin oleh pejabat Eselon III, maka tidak dapat mengkoordinir atau menggerakkan OPD teknis di atasnya. Sedangkan apabila BPBD dengan klasifikasi A atau yang dipimpin oleh pejabat Eselon II.b, maka hal ini dapat menyelesaikan hambatan pelaksanaan teknik saat berada di lapangan.
Berdasarkan hal tersebut maka upaya restrukturisasi kelembagaan BPBD Kota Solok dari ‘C’ menjadi ‘A’ perlu untuk segera dilaksanakan agar ketiga fungsi di atas dapat segera berjalan sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Solok dapat berjalan secara efektif atau dengan kata lain penanggulangan bencana di Kota Solok dapat meminimalkan korban dan kerugian harta benda. (aw)
Tags:Related Posts
Peresmian Tugu Latsitardanus XLIII Tahun 2023 Kota Solok
Peserta Latsitardanus XLIII Memasak “Randang” Solok dan Makan Baronjin
Anggota DPR RI Darul Siska Tinjau Pembangunan GOR H Marah Adin
Pemerintah Ajak Pemda Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital
Wako Zul Elfian Umar Gelar Jamuan Makan Malam bagi Peserta Latsitardanus LXIII