Solok (MC Kota Solok) – Dinas Kesehatan Kota Solok gelar Sosialisasi Hygiene Sanitasi Tempat-tempat Umum (STTU) bagi Pengelola Pangkas Rambut dan Salon se-Kota Solok, di Aula Dinas Kesehatan setempat, Senin (08/5). Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Solok Dra. Dessy Syafril, Apt, MPH, dengan narasumber Rila Illahi, SKM, dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, dan dihadiri oleh Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah raga Despa Wildawati, SKM serta Pengelola Pangkas Rambut dan Salon se-Kota Solok.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Solok Dra. Dessy Syafril, Apt, MPH dalam sambutannya mengatakan, “bahwa tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat sarana dan kegiatan tetap yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Setiap aktifitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat-tempat umum, baik untuk bekerja, melakukan interaksi sosial, belajar maupun melakukan aktifitas lainnya.
Tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit seperti penyakit HIV/AIDS dan penyakit kulit serta penularan penyakit berbasis lingkungan lainnya. Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta penularan lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik dan tempat-tempat umum perlu dijaga sanitasinya agar tidak menimbulkan berbagai masalah kesehatan, ujar Dra. Dessy Syafril, Apt, MPH.
Sementara itu Narasumber Rila Illahi, SKM menjelaskan tentang pengertian STTU, jenis STTU, Perlunya STTU, Hambatan dalam pelaksanaan STTU bagi pengusaha, Hambatan dalam pelakanaan STTU pada Pemerintah, Peran STTU, Barber Shop, Penyakit yang dapat ditularkan adalah HIV/AIDS, TB Paru, ISPA, Kulit, Tetanus, dll.
Narasumber juga menekankan agar para pengelola Pangkas rambut dan Salon agar menggunakan 1 silet untuk 1 orang dan juga 1 handuk untuk 1 orang agar bisa terhindar dari penyakit diatas. Materi terakhir yang dijelaskan adalah persyaratan tempat pangkas rambut yaitu harus ada ruang kerja, ruang tunggu, alat kerja dan karyawan.
Acara yang mendapat sambutan dari peserta itu dilanjutkan dengan diskusi tentang STTU.(JTY)
Related Posts
Tingkatkan Fungsi Posyandu, Dinkes Gelar Bimtek Pokjanal
Puskesmas Tanah Garam Sambut Tim Surveiyor Re Akreditasi
Pemko Solok Terus Berupaya Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta Stunting
Meningkatkan Layanan Kesehatan Jiwa Dasar di Puskesmas
Peringatan Hari AIDS Sedunia, DPPKB Berikan Edukasi kepada Generasi Muda Kota Solok
No Responses