Solok (MC Kota Solok) – Dinas Kesehatan Kota Solok Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat Kota Solok, di Aula Dinas Kesehatan setempat, Selasa (23/5). Acara dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok dr. Hj. Ambun Kadri, MKM dengan narasumber Agusrianto, SE, yang merupakan Kepala Unit Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Solok, dan dihadiri oleh Kasi Pelayanan Kesehatan Ns. Hartini, S. Kep, M. Biomed serta Masyarakat Kota Solok. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama 2 hari tanggal 23 s/d 24 Mei 2017 hari pertama masyarakat di Kecamatan Lubuk Sikarah sejumlah 100 orang, hari kedua masyarakat Kecamatan Tanjung Harapan sejumlah 82 orang.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. Ambun Kadri, MKM dalam sambutannya mengatakan, bahwa Sehat itu sangatlah penting dalam kehidupan kita semua, dan yang paling penting lagi adalah bagaimana menyingkapi sehat itu sebelum sakit. Berdasarkan Permensos No.5 tahun 2016, ada 14 kriteria yang boleh menerima bantuan. Itulah sebabnya jika Bapak/Ibu datang ke Dinas Kesehatan untuk mengurus dana bantuan (dana Pendamping) harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial terlebih dahulu. Bagi masyarakat yang mampu dan dapat kartu JKN dari Pemerintah yang perawatannya hanya ditanggung untuk Kelas III dapat mengajukan keluar dengan melapor ke Dinas Kesehatan dan nanti bisa masuk JKN mandiri yang sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut untuk kelas I atau kelas II. Jadi nanti orang-orang yang bernar-benar membutuhkan (orang tidak mampu) yang tidak dapat kartu JKN dari Pemerintah, melalui Rekon nantinya dapat dimasukkan ke JKN dari pemerintah tersebut. Dengan adanya Sosialisasi ini kami harapkan kepada Bapak/ibuk yang hadir saat ini agar dapat menyampaikan informasi tentang Sosialisasi JKN-KIS ini kepada masyarakat lainnya, ujar dr. Ambun.
Sementara itu Narasumber Agusrianto, SE menjelaskan tentang mengapa diperlukan JKN, Prinsip kegotong royongan JKN, Landasan hukum, jenis kepesertaan, pentahapan kepesertaan, Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan, Keterlambatan iuran, alur pelayanan kesehatan, penjaminan persalinan, fasilitas yang dibantu, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, koordinasi manfaat, ketentuan pemilihan Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Yang lebih ditekankan disini oleh narasumber, Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah yang pertama:Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI), yang termasuk disini adalah Pekerja penerima upah (PNS, Pegawai Perusahaan, Honorer), Pekerja bukan penerima upah/PBPU ( peserta mandiri), Bukan Pekerja/BP (Pensiunan). Yang kedua: Penerima Bantuan Iuran (PBI), PBI ini ada yang nasional dan ada yang daerah (Jamkesda/ JKSS (Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato). Tarif Iuran peserta BPJS : Kelas I Rp 80.000/orang/bulan, kelas II : 51.000/orang/bulan, kelas III: Rp 25.500/orang/bulan, jelas Agusrianto. (JTY)
Tags:
No Responses