Solok, (InfoPublikSolok) – Sesuai arahan Walikota Solok saat meninjau gedung baru Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Solok di Laing akhir pekan lalu agar Dinas Perkim Kota Solok segera menempati dan memanfaatkan gedung yang baru tuntas pembangunannya
Pagi ini, Rabu (25/1) terlihat kesibukan seluruh ASN Dinas Perkim dari masing-masing bidang mengemas berkas-berkas arsip serta mobiler yang akan dipindahkan dari gedung lama di Lukah Pandan untuk selanjutnya dilakukan penataan di gedung baru.
Pejabat Kepala Dinas Perkim, Hanif memberikan arahan proses pemindahan barang-barang baik itu dokumen-dokumen dan peralatan kantor agar dilakukan secara bertahap bidang per bidang mengingat banyaknya mobiler yang harus diangkut.
Hingga tengah hari, masih terlihat pegawai Dinas Perkim tengah sibuk mengemasi dan menata barang-barang, baik yang telah sampai maupun yang akan dibawa ke kantor baru.
Di sela istirahat siang, Sekretaris Dinas Perkim Iwan Setiawan menyampaikan dalam dua atau tiga hari ke depan proses pemindahan dokumen dan mobiler dari gedung lama di Jalan DR. Hamka Lukah Pandan bisa selesai dan gedung dua lantai yang telah ditempati semenjak tahun 2017 itu segera diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Rampungnya pembangunan gedung kantor permanen Dinas Perkim Kota Solok ini sudah lama dinantikan, setelah terhenti selama dua tahun dikarenakan pandemi Covid-19. Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok yang berada di jalan Kapten Bahar Hamid Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok kembali dilanjutkan melalui APBD Kota Solok pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp3,3 miliar lebih.
Tags:
Related Posts
Transformasi Digitalisasi Pelayanan Publik bagi Aparatur Pelaksana di Pemko Solok
Pemko Solok Terima Penghargaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Terbaik
DPMPPA Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2023
Balitbang Kota Solok Selenggarakan Lomba Inovasi Makanan Khas Solok (Nasi Asok)
Verifikasi dan Penandatanganan Usulan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum Tahun 2024
No Responses