Solok, (Info Publik Solok) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok menyerahkan dokumen pemusnahan Arsip DPRD Kota Solok semenjak tahun 1972 hingga tahun 2005 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok dan disaksikan oleh anggota Komisi I, Deni Nofri Pudung serta Sekwan, Zulfahmi, SH, bertempat di ruang kerja Ketua DPRD, Senin (24/1/2022).
Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan, Wadirman menyampaikan bahwa Dinas Perpustakàn dan Kearsipan beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan pemusnahan arsip milik DPRD Kota Solok semenjak tahun 1973 hingga tahun 2005. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip.
Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dicacah. Pemusnahan arsip in aktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Kearsipan yaitu dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang, pulping, penggunaan bahan kimia dan cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah. Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi isi maupun bentuknya.
Wadirman menambahkan, pemusnahaan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semoga pemusnahan yang sudah dilaksanakan menjadi pembelajaran bagi semua penyelenggara pemerintahan daerah sehingga pemusanahan arsip yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan.
Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional. (wh)
Tags:Related Posts
Wako Zul Elfian Sampaikan Apresiasi Gelaran RSBG 2023 Berjalan Sukses
Kualitas Layanan Publik jadi Atensi Pemko Solok
Pengumuman Forikan Terbaik se-Sumatera Barat, Dimeriahkan Lomba Masak Berbahan Dasar Ikan
Antisipasi Stunting, TP-PKK Lakukan Pembinaan Gizi 1000 HPK
Wawako Solok: DPPKB Merupakan Garda Terdepan Pencegahan Stunting