Solok (MC Kota Solok) – Dinas Sosial Kota Solok gelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Aula SMK N 1 Kota Solok, Senin (27/2). Kegiatan tersebut dibuka Wakil Walikota Solok Reinier, ST. MM yang didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Solok Dra. Hj. Rosavella Y. Dharmawan, MM.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para pendidik yang merupakan Guru Bimbingan Konseling se-Kota Solok, tokoh-tokoh masyarakat, Bundo Kanduang dan stakeholder terkait, dengan narasumber H. Mirsal Gani, A.KS MM dari Balai Diklat Regional I Sumatera.
Reinnier dalam sambutanya mengatakan bahwasanya setiap anak berhak mendapatkan dan memperoleh pendidikan serta pengajaran, dalam rangka pengembangan kepribadian dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat anak. Dalam lingkungan pendidikan, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain. Untuk itu ia mengajak kepada seluruh peserta mari kita sama-sama melindungi anak-anak kita dari kejahatan dalam bentuk apapun.
Rosavella menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dalam penerapannya di Kota Solok, menyatukan gerak dan tindakan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan baik fisik maupun psikis, serta sinergisitas kebijakan penanganan masalah hak-hak anak.(rafi)
Tags:Related Posts
Menuju Koperasi Pola Syariah, DPKUKM Kerjasama dengan STES Tanah Datar
TP-PKK Kota Solok Bersiap Menuju Jambore PKK Sumbar
Bawaslu Kota Solok Ajak PEKKA Tolak Politik Uang
Serahkan Bantuan Gizi Anak, BKKBN Sumbar Gerebek Dua Keluarga Stunting di Kota Solok
Dandim Solok Ikuti Pengukuhan KASAD sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting Indonesia secara Virtual dari Kampung KB Aur Sejahtera