Penjelasan :
Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar yang menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19. Hal itu dilatarbelakangi penolakan vaksin oleh salah satu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang bernama Ribka Tjiptaning.
Faktanya, dikutip dari Medcom.id klaim pemerintah menghapus sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19 adalah salah. Sejak awal pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diketahui pernah membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter :
Tags:Related Posts
Jelang Penilaian Adipura, Kebersihan Pasar Raya Jadi Prioritas Utama
Judi Online Merajalela, Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan
SAPA 129 Terintegrasi, Pusat Pengaduan Khusus Kekerasan Perempuan dan Anak
Sukseskan Pemilu 2024 Bawaslu Lakukan Audiensi ke Pemko
Isu Hoaks Meningkat, Menkominfo: Waspada Potensi Kekacauan Informasi
No Responses