Solok, (InfoPublikSolok) – Mangacu pada Peraturan Wali Kota Solok Nomor 26 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Solok Nomor 20 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Daerah Tahun Anggran 2022, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Solok melalui Sekretaris Disperkim, Iwan Setiawan, ST, MT dan tim melakukan sharing informasi ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Solok di Arosuka, Kamis, 23 Juni 2022.
Bertempat di ruang Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Solok, Deni Prihatni, ST, MT. Rombongan Dispekim Kota Solok diterima Kepala Sub Perencanaan dan Keuangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Solok, Hendri, S.Sos dan beberapa kepala bidang terkait.
Pertemuan ini membicarakan mengenai Standar Satuan Harga, baik itu standar harga bahan bangunan dan standar upah pekerja. Mengingat dalam pelaksanaan pekerjaan kedua dinas tersebut di atas sangat berhubungan dengan pekerjaan fisik seperti, pembangunan rumah tidak layak huni, rumah susun sewa, pembangunan rumah korban bencana, serta pembangunan infrastruktur yang menyangkut utilitas umum baik itu jalan, Irigasi dan drainase. (jt)
Tags:Related Posts
Job Fair Kota Solok 2023, Simak Penjelasan dan Tipsnya Berikut Ini! #edisi3
Job Fair Kota Solok 2023, Simak Penjelasan dan Tipsnya Berikut Ini! #edisi2
106 Unit Rumah Bantuan RTLH di Kota Solok Tuntas Dikerjakan 100 Persen
Job Fair Kota Solok 2023, Simak Penjelasan dan Tipsnya Berikut Ini! #edisi4
Kegiatan PHO Rehab Saluran Belakang PT. Sampoerna Kelurahan Aro IV Korong
No Responses