Solok, (InfoPublikSolok) – Untuk mencapai program pemerintah dalam optimalisasi konservasi sumber daya alam yang ada, pemerintah tidak dapat bekerja sendirian dan dibutuhkan keterlibatan serta kesadaran masyarakat dalam mendukung program pemerintah yang diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) merupakan kelompok masyarakat yang ikut membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengolahan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan perairan umum.
Melalui anggaran APBD Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat menyerahkan dan melepas secara simbolis sebanyak 21.000 benih ikan yang terdiri dari 15.000 ekor benih Ikan Nilem dan 6.000 ekor benih Ikan Bauang di sepanjang aliran Sungai Batang Binguang yang mengaliri Kelurahan Tanjung Paku, Selasa (20/12).
Turut hadir dalam pelepasan benih ikan ini, Kepala Dinas Pertanian Kota Solok yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Edy Martin, Tim Teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Rivo Armis, Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Ikan Kesmavet dan Perikanan, Dinas Pertanian Kota Solok, Taufiq Rusli, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kota Solok, Joni Harnedi, Lurah Tanjung Paku, serta para tokoh masyarakat Kelurahan Tanjung Paku.
Adapun pengawasan dikelola oleh Pokmaswas Tanjung Paku Sepakat, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan. Selama ini berbagai pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengawas ini sering dilakukan guna semakin lestarinya kawasan perairan umum dan sumberdaya perikanan di Wilayah Kota Solok.
Pembinaan Pokmaswas merupakan rangkaian kegiatan pembekalan, sosialisasi serta arahan bagi Pokmaswas untuk terus meningkatkan partisipasi aktif dalam kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di wilayahnya.
Pelaksanaan pembinaan Pokmaswas diprioritaskan bagi kelompok masyarakat pengawas yang wilayahnya dikategorikan sebagai daerah rawan pelanggaran, perusakan hutan, pencemaran air, penangkapan ikan dengan cara illegal, serta kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya serta pengayaan sumberdaya perikanan dengan melakukan pelepasan benih ikan di kawasan perairan umum dilindungi (Lubuk Larangan).
“Ikan yang telah ditebar harap dijaga dan dipelihara agar keberlangsungan sumberdaya perikanan dapat terjaga sehingga mampu memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah konservasi tersebut,” tutur Sekretaris Dinas Pertanian Kota Solok, Edy Martin pada arahan pelepasan ikan. (yg)
Tags:Related Posts
Sekditjen Hortikultura Kementan RI Kunjungi Kota Solok
Sambut Ramadhan 1444 H, Keluarga Besar SDN 06 Tanah Garam Gelar Makan Bajamba
Pantau Kondisi Pembibitan Ikan, Ketua Komisi III Kunjungi BBI Kota Solok
Musrenbang RKPD Kota Solok 2024: Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan Ekonomi Kerakyatan
Panen Cabe di Pekarangan Kantor Dinas Pangan