Info Publik Solok

Media Informasi Masyarakat Kota Solok

5 Desember 2023

DLH Kota Solok Ajak Kabupaten Solok Perpanjang Kontrak TPA Regional

DLH Kota Solok Ajak Kabupaten Solok Perpanjang Kontrak TPA Regional

Solok, (Info Publik Solok) – Keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sangat mempengaruhi faktor kesehatan suatu populasi. Seperti udara buruk merupakan penyebab penyakit pernapasan, diare dan penyakit kulit juga sering timbul di daerah yang kurangnya air bersih dan perhatian pemerintah jadi masalah disekitar TPA.

Melihat kondisi tersebut TPA Kota Solok mempunyai persoalan sendiri yaitu ketersediaan lahan serta rumor adanya penolakan oleh masyarakat, hal itu membuat Kota Solok kesulitan dalam mencari lahan untuk membangun TPA mandiri, sehingga Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, Asril, SE beserta staf melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan & Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Roni Diantara, SE di kantor DLH Kabupaten Solok, Rabu (15/11) agar memperpanjang kontrak TPA yang dikelola oleh Provinsi yang terletak di Ampang Kualo hingga tahun 2028.

Untuk total sampah yang dihasilkan oleh Kota Solok mencapai 45 ton perharinya yang dibawa langsung ke TPA Ampang Kualo. Hal ini menyebabkan Kota Solok kembali memperpanjang kontrak bersama Kabupaten Solok.

“ TPA ini dapat diperpanjang jika memiliki minimal 2 Kota atau Kabupaten, jika tidak, harus mengelola sampah di TPA sendiri, mengingat biaya pembangunan TPA yang menyerap anggaran cukup besar, Kota Solok belum sanggup untuk membangun TPA sendiri. sehingga kita berkoordinasi dengan Kabupaten agar ikut kembali memperpanjang kontrak TPA ini, ” jelas Asril.

Ia menyebutkan luas lahan TPA Regional, yakni sembilan Hektare yang terdiri atas Empat Hektare untuk Kota Solok dan Lima Ha jatah Kabupaten Solok.

Melihat pertumbuhan penduduk terus meningkat serta volume sampah juga ikut meningkat, Sehingga diperlukan sebuah terobosan dan upaya pengurangan sampah ini. Masyarakat juga memiliki peran dalam mengurangi sampah yaitu dengan menerapkan prinsip 3R. Konsep 3R bertujuan untuk menekan volume sampah, selain itu, konsep 3R (reduce, reuse, recycle) harus benar-benar diterapkan dalam manajemen pengelolaan sampah.

“ Saat ini kita fokus melakukan upaya bagaimana pengelolaan sampah organik menjadi pupuk kompos dan anorganiknya kita proses atau dimusnahkan agar sampah kita menjadi berkurang,” pungkasnya. (nsd/c)

Tags: , , , , ,
banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan