Solok, (InfoPublikSolok) – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok, Drs, Yul Abrar memimpin kegiatan pemusnahan Arsip pada Kamis (21/3/2019) bertempat di belakang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok. Pemusnahan arsip ini meliputi arsip Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok.
“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan atau arsip yang sudah habis masa retensinya sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA),” kata Ermis, SH, Kepala Bidang Pengeloaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok.
Ermis juga mengatakan pemusnahan arsip ini telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan juga telah disetujui oleh Walikota Solok dengan surat keputusan Nomor : 188.46-308 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019.
“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip fasilitatif yang berjumlah 2.655 berkas dengan kurun waktu tahun 1972 sampai dengan 2012 dengan rincian sebagai berikut, arsip BKPSDM berjumlah 1.354 berkas yang terdiri dari arsip umum, dan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berjumlah 1.301 berkas yang terdiri dari 382 berkas arsip keuangan dan 919 berkas arsip umum,” tambah Ermis.
Sementara, Kepala DPK, Drs. Yul Abrar, mengatakan tujuan pemusnahan arsip ini adalah untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas kerja serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
“Selain itu, dalam pemusnahan arsip ini tentunya kami patuh pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dalam pasal 52 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan Undang-Undang ini dilarang melakukan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar. Dan pemusnahan arsip ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan telah mendapat persetujuan dari Kepala ANRI sehingga aman dan tidak merugikan lembaga dan masyarakat,” tutur Yul Abrar.
Pelaksanaan Pemusnahan Arsip dilakukan dengan cara penghancuran fisik melalui pembakaran, dan kegiatan pemusnahan diawali dengan pemusnahan arsip BKPSDM dilakukan oleh Ir. Edy Martin, Sekretaris BKPSDM dan dilanjutkan Pemusnahan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dilakukan oleh Kepala Dinas Drs. Yul Abrar.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Sekretaris BKPSDM dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok dan diikuti saksi Edrizal, SH, MM, Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah dan Ikhsan dari Inspektorat. (kd)
Tags:Related Posts
Wako Zul Elfian Umar Gelar Jamuan Makan Malam bagi Peserta Latsitardanus LXIII
Wako Zul Elfian: Aktualisasi Pancasila dalam Membangun Peradaban dan Solidaritas Bangsa
Peringatan Hari lahir Pancasila, Meneguhkan Komitmen Menjaga Persatuan dan Persaudaraan
Optimis Mengikuti IGA, Balitbang Kota Solok Lakukan Persiapan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dan Sosialisasi Anti Narkoba