Solok, (Info Publik Solok) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kemitraan berusaha terhadap pelaku usaha dan bimbingan teknis perizinan usaha Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Aula Mami Hotel pada hari Selasa s.d Rabu, tanggal 06 dan 07 Desember 2022.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok. Turut hadir sebagai narasumber dari Kepala Bidang Industri Koperasi dan UKM Dinas PKUKM Kota Solok, Budi Kurniawan, dengan peserta dari pelaku usaha dan masyarakat Kota Solok sebanyak 60 orang dengan masing-masing angkatan sebanyak 30 orang setiap harinya.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan gambaran bagaimana menjadikan usaha mikro, kecil menengah menuju usaha besar, diperlukan strategi jitu untuk mencapai tujuan dimaksud. Salah satu strategi tersebut adalah menjalin kerjasama kemitraan dengan sesama usaha kecil dan usaha besar, punya semangat pantang menyerah, kreatif dan inovatif.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kota Solok Hj. Elvy Basri, mengatakan dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap proses perizinan melalui sistem OSS.
“Maka dari itu maksimalkan kesempatan yang ada saat ini agar pada saat melakukan proses perizinan dapat berjalan dengan baik sehingga izin yang akan diterbitkan juga dapat selesai lebih cepat,” sampai Kadis,
Salah satu upaya yang dilakukan dalam mendorong perkembangan investasi adalah dengan adanya kemitraan. Kemitraan yang dilakukan dalam penanaman modal ditujukan untuk dua maksud.
Pertama, kemitraan dalam penanaman modal adalah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap UMKM Pengertian kemitraan dalam penanaman modal adalah kerjasama dalam kegiatan penanaman modal atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dengan Usaha Besar.
Kedua, kemitraan dalam penanaman modal adalah dalam rangka pemberdayaan UMKM yakni dengan kemitraan diharapkan UMKM akan mampu berkembang dan mengalami kenaikan kelas.
Kegiatan sosialisasi perizinan yang diselenggarakan saat ini berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik.
Sistem Perizinan Berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, dan memberikan kepastian. OSS – RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
“Semoga kegiatan sosialisasi dan bimtek ini memberikan pemahaman kepada pihak pelaku usaha dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar dan dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan perizinan melalui OSS sehingga memperlancar usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok,” pungkas Elvy Basri. (gp)
Tags:Related Posts
Wako Zul Elfian Sampaikan Apresiasi Gelaran RSBG 2023 Berjalan Sukses
Kualitas Layanan Publik jadi Atensi Pemko Solok
Pengumuman Forikan Terbaik se-Sumatera Barat, Dimeriahkan Lomba Masak Berbahan Dasar Ikan
Jadi Bapak Asuh, Ketua Baznas Kota Solok Serahkan Bantuan Anak Stunting
Antisipasi Stunting, TP-PKK Lakukan Pembinaan Gizi 1000 HPK