DPRD Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Solok Tahun Anggaran 2021

DPRD Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Solok Tahun Anggaran 2021

Solok, (InfoPublikSolok) – DPRD Kota Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Solok terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Solok tahun 2021 yang berlangsung di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok, Kamis (14/4/2022) sore.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, didampingi oleh Wakil Ketua, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Solok.

Dari lembaga eksekutif hadir Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD. Selain itu juga hadir unsur Forkopimda, BUMN, BUMD, KPU serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma menyampaikan, LKPJ ini merupakan laporan hasil pelaksanaan dari perencanaan selama satu anggaran di tahun 2021 yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan telah disepakati sebelumnya secara bersama. Berdasarkan hal tersebut maka isi yang tercantum dalam LKPJ adalah program dan kegiatan apa yang dilaporkan, hasil capaian pelaksanaannya, permasalahan dan solusi yang diambil.

“Dari hal-hal yang dilaporkan dalam LKPJ maka kewajiban DPRD terhadap LKPJ Walikota adalah memberikan kritisi dan pemikiran yang bersifat konstruktif, yang dilahirkan dalam bentuk rekomendasi DPRD, berupa catatan-catatan strategis yang dituangkan kedalam keputusan DPRD, berfungsi sebagai dokumen dan pedoman atau pegangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditahun-tahun berikutnya, dan juga dokumen bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Nurnisma.

Juru bicara DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh menyampaikan, pada urusan wajib pelayanan dasar pada Dinas Pendidikan tahun 2021 anggaran urusan pendidikan belum mencapai 20% dari APBD.

“Kami rekomendasikan bahwa Berdasarkan pasal (49) ayat (1) UU No.20 tahun 2003 menyatakan pemerintah harus menyediakan anggaran pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD, untuk itu Walikota wajib memenuhi anggaran urusan pendidikan dimaksud,” sampainya.

Terjadinya kesenjangan atau penumpukan murid pada suatu sekolah baik di tingkat SD maupun SLTP, di lingkungan dinas pendidikan, DPRD merekomendasikan agar walikota menegaskan kepada dinas pendidikan untuk melakukan pemerataan SDM guru melalui rotasi atau mutasi guru, serta pemerataan sarana dan prasarana sekolah.

“Mengenai hal ini juga sudah disampaikan pada rekomendasi LKPJ tahun lalu namun tahun ini masih ditemui permasalahan yang sama, mohon keseriusan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya dan menekankan kepada sekolah SD atau SLTP untuk membuat inovasi program unggulan supaya dapat menarik peminat dari masyarakat untuk bersekolah disekolah tersebut,” lanjutnya.

Untuk Dinas Kesehatan, Pada tahun 2021 anggaran urusan kesehatan belum mencapai 10% dari APBD. DPRD merekomendasikan, berdasarkan pasal (171) ayat (2) UU No.36 tahun 2009 menyatakan pemerintah harus menyediakan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 10% dari APBD di luar gaji, untuk itu pemerintah daerah wajib memenuhi anggaran urusan kesehatan dimaksud.

Untuk urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang masih banyak kegiatan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBD Perubahan tahun 2021, yang dikerjakan di akhir tahun, sehingga mengakibatkan kualitas pekerjaan tidak maksimal dan juga dapat merugikan pihak ketiga. DPRD merekomendasikan, harus dilakukan evaluasi terhadap kinerja OPD dan menginstruksikan kepada OPD terkait untuk melaksanakan proses kegiatan di triwulan kedua di tahun berjalan.

Selain itu, persoalan tanah Fasum atau Fasos yang dikuasai oleh oknum masyarakat, DPRD merekomendasikan, agar walikota menginstruksikan kepada OPD Dinas PUPR untuk bertindak tegas terhadap tanah Fasum /Fasos yang masih dikuasai oleh oknum masyarakat.

“Seperti yang kita ketahui, pada saat ini masih adanya kendala terhadap jalan lingkar utara, maka kami merekomendasikan, agar mempedomani hasil kajian Balitbang untuk penyelesaian permasalahan jalan lingkar utara,” kata Rusdi Saleh.

Adanya perbedaan nomenklatur pada program kegiatan, dan sub kegiatan tahun 2021 pada Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman, direkomendasikan, Walikota menginstruksikan kepada OPD terkait agar ke depannya lebih selektif mencermati penyesuaian nama nomenklatur program kegiatan, dan sub kegiatan supaya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut lebih proporsional, tepat sasaran dan sesuai dengan azas manfaatnya.

Untuk ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang merupakan tupoksi Satpol PP, yaitu masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan terutama mengenai informasi penertiban atau razia yang selalu diketahui oleh pihak-pihak yang akan ditertibkan, DPRD merekomendasikan agar Walikota menginstruksikan kepada OPD terkait untuk memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang telah berkhianat terhadap tugasnya.

Untuk urusan Dinas Sosial, agar Walikota menegaskan untuk mengevaluasi data terpadu keluarga sejahtera (DTKS) setiap tiga bulan tahun berjalan dan menyiapkan panti sosial untuk menampung penyandang penyakit sosial (PSK, Pengemis, anak jalanan dll).

“Pada urusan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan, mengingat keadaan Pasar Raya Solok dari tahun ke tahun tidak ada perubahan dan peningkatan, DPRD menimbang seharusnya pemerintah daerah melihat Pasar Raya Solok merupakan etalase kota, maka pemerintah daerah harus melakukan inovasi agar Pasar Raya menjadi nyaman, tertib serta tertata dengan baik.

“Kami rekomendasikan untuk melakukan pendataan dan penertiban pasar sesuai dengan jenis dagangan serta mengembalikan fungsi jalan yang ada di dalam area pasar. Selain itu OPD terkait dituntut untuk segera menindak lanjuti atas tunggakan retribusi,” tandasnya.

Terkait belum adanya komoditi andalan yang berbasis potensi daerah dan UMKM khas Kota Solok yang mampu mengangkat perekonomian di tengah-tengah masyarakat secara signifikan, DPRD merekomendasikan Untuk komoditi perdagangan berbasis potensi unggulan daerah baik komoditi pertanian, perkebunan dan produk UMKM dengan tersedianya rumah produksi, gallery (sarana promosi) dan pusat oleh-oleh.

Banyaknya pengaduan dari masyarakat yang belum diakomodir oleh Dinas lingkungan hidup terkait kebersihan lingkungan, DPRD merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat baik langsung maupun melalui media sosial dan mengevaluasi kembali terhadap kebijakan pengoperasionalan mobil sampah. Terkait permasalahan tanah tempat pemakaman umum (TPU) Kota Solok Agar walikota segera menyelesaikannya.

Pada urusan pilihan yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan termasuk dan merupakan program strategis nasional, sehingga setiap kabupaten atau kota memiliki ikon wisata unggulan, Dinas Pariwisata agar lebih fokus untuk membenahi kondisi ini, dan menyelesaikan status tanah di kawasan pulau belibis yang merupakan ikon wisata Kota Solok.

Terkait penyelesaian permasalahan aset dan keuangan pemerintah daerah, direkomendasikan OPD terkait melaksanakan terhadap aset pemerintah daerah yang telah berdiri bangunan untuk dapat pengecekan kembali sesuai dengan sertifikat yang ada berdasarkan batas tanah yang dimiliki.

Sementara itu, terkait penyelesaian permasalahan saling hibah aset antara Kota Solok dengan Kabupaten Solok, direkomendasikan agar melakukan percepatan penyelesaian saling hibah aset tersebut.

Untuk program peningkatan kualitas pendidikan masyarakat yang beriman dan bertaqwa direkomendasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, demi terwujudnya Kota Solok Serambi Madinah maka program dan kegiatan menjadikan masjid paripurna harus diperioritaskan.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan Keputusan DPRD Kota Solok tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun 2021 yang diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Walikota Solok. (wh)

Tags: ,