Solok, (InfoPublikSolok) – Dihadiri Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dan Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, tiga agenda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok, bertempat di Kantor DPRD Kota Solok, Jumat (31/3/2023).
Tiga agenda tersebut yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun 2022, Dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Di antaranya Rancangan Peraturan Daerah SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta beberapa kepala OPD, KAN, LKAAM dan Bundo Kandung.
Wako Solok mengatakan penyelenggaraan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari sistem hukum bernegara dalam melahirkan sebuah produk undang-undang dan turunannya, seperti Ranperda.
“Pemerintah Kota Solok dan DPRD Kota Solok merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan. Paripurna ini salah satu bukti kemitraan tersebut,” kata Wako.
Sementara Nurnisma, Ketua DPRD Kota Solok mengatakan akan mendukung setiap program dan kegiatan Pemerintah Kota Solok demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih serta akuntabel.
“DPRD Kota Solok sebagai mitra Pemerintah Kota Solok selalu bersinergi dalam menggerakkan pembangunan di setiap sektor kehidupan masyarakat,” pungkas Nurnisma. (lk)
Tags:Related Posts
Pengumuman Forikan Terbaik se-Sumatera Barat, Dimeriahkan Lomba Masak Berbahan Dasar Ikan
Antisipasi Stunting, TP-PKK Lakukan Pembinaan Gizi 1000 HPK
Wawako Solok: DPPKB Merupakan Garda Terdepan Pencegahan Stunting
Dua Program Inovasi Unggulan Sumbar Masuk Penilaian Tahap Akhir IGA 2023
Sosialisasi Pengumpulan Data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)