Penjelasan:
Beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mudik lebaran 2021 diperbolehkan asalkan membayar denda. Unggahan tersebut menampilkan gambar yang identik dengan Presiden Joko Widodo.
Faktanya, informasi diperbolehkannya mudik lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. Diketahui bahwa saat ini pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter:
–https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-tidak-benar-klaim-boleh-mudik-tapi-bayar-denda.html
Sumber: www.kominfo.go.id
Tags:Related Posts
Jelang Penilaian Adipura, Kebersihan Pasar Raya Jadi Prioritas Utama
Judi Online Merajalela, Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan
SAPA 129 Terintegrasi, Pusat Pengaduan Khusus Kekerasan Perempuan dan Anak
Sukseskan Pemilu 2024 Bawaslu Lakukan Audiensi ke Pemko
Isu Hoaks Meningkat, Menkominfo: Waspada Potensi Kekacauan Informasi
No Responses