Jaga Netralitas, Bawaslu Gandeng SMA Muhammadiyah, Lapas Solok dan BNI Cabang Solok

Jaga Netralitas, Bawaslu Gandeng SMA Muhammadiyah, Lapas Solok dan BNI Cabang Solok

Solok, (Info Publik Solok) – Bawaslu Kota Solok melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala SMA Muhammadiyah, Kepala Lapas Kelas II B Solok dan Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia, Kantor Cabang Solok, Senin (31/1/2022).

“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala SMA Muhammadiyah di SMA Mumammadiyah Solok, dengan tujuan meningkatkan pengawasan Pemilu atau pemilihan partisipatif dan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu, ” ungkap Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati.

Tindaklanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama melalui pengembangan dan penyebarluasan informasi tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara partisipatif, pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu, sosialisasi pencegahan penyebaran hoaks, isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan politik uang.

Kepala SMA Muhammadiyah Solok, Novemli menyambut baik acara penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama ini dan berharap dapat bermanfaat bagi siswa/i SMA Muhammadiyah Solok dalam mendapatkan informasi tentang pendidikan politik dan demokrasi khususnya pengawasan Pemilu dan pemilihan ahun 2024 di Kota Solok.

Selain itu, Bawaslu Kota Solok juga melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Solok di Kantor Lapas Kelas II B Solok, Kelurahan Laing, Kota Solok.

Pada kesempatan itu, Triati menyatakan tujuan dari penandatangan ini adalah untuk meningkatkan dan membina hubungan kelembagaan antara Bawaslu Kota Solok dengan Kepala Lapas Kelas II B Solok dalam meningkatkan pengawasan Pemilu, netralitas ASN dan pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu.

Kepala Lapas Kelas II B Solok, Untung Cahyo Sidharto, mengaku senang atas kerja sama tersebut dan berharap seluruh warga binaan di Lapas Kelas II B Solok dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Triati dan rombongan juga menyempatkan melaksanakan penandatangan yang sama dengan Pimpinan Kantor Cabang Solok PT. Bank Negara Indonesia. Triati bersama pimpinan BNI Cabang Solok, Muhammad Yusrin menyetujui dan mufakat untuk mengadakan serta membuat nota kesepahaman tentang Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta Pelayanan Penyediaan dan Penggunaan Layanan Jasa Perbankan.

Tujuannya adalah untuk mengadakan kerja sama yang menunjang tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak, sehingga memberikan manfaat untuk segala pihak. (si)

Tags: , , , ,