Solok, (InfoPublikSolok) – Dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2023, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Amril didampingi Kasubbag TU, H. Emil Isra melaksanakan kegiatan evaluasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 dan Bedah DIPA Tahun 2023 di aula Abu Bakar Shiddiq Kantor Kemenag Kota Solok, Senin (6/2).
H. Amril, menyampaikannya, dari hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, apabila ada kendala, permasalahan dan kekurangan dalam pelaksanaannya, maka diharapkan tahun 2023 ini kendala dan permasalahan tersebut bisa dicarikan solusinya dan perbaikan atas kekurangan yang terjadi selama 2022.
Pelaksanaan DIPA tahun 2023 harus mengikuti pedomani aturan dan regulasi terbaru terkait keuangan berdasarkan petunjuk teknis sebagai rujukan dalam pencairan DIPA. Selanjutnya membuat membuat Rencana Penarikan Dana (RPD) setiap bulannya.
“Mari tingkatkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan seluruh pengelola keuangan dan buat target capaian serapan anggaran, minimal 70 persen pada akhir Juli 2023,” sebut H. Amril.
Selanjutnya, H. Amril menjelaskan tujuan Bedah DIPA adalah untuk melihat ketersediaan alokasi Pagu DIPA, menelaah kecocokan Akun pada DIPA dan ketersediaan akun tertentu, seperti akun persediaan, untuk menyesuaikan harga satuan biaya sesuai dengan Standar Biaya Masukan Tahun 2023 dan untuk mengakomodir kemungkinan terjadinya revisi DIPA.
H. Amril meneruskan, dengan dilakukannya bedah DIPA yang diikuti sebanyak 30 peserta sebagai tindak lanjut jikalau terjadinya pagu minus atau surplus, dapat segera dilakukan revisi agar tidak menjadi beban dalam realisasi anggaran.
Maka dari itu, H. Amril meminta kepada seluruh penanggungjawab kegiatan untuk segera membuat rencana kegiatan selama satu tahun berjalan, termasuk rencana serapan anggaran.
Terakhir, terkait dengan KMA Nomor 76 Tahun 2023 tentang Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai ASN Kemenag, diminta untuk mendudukkan kembali tata cara dan sistem integrasi tersebut serta melakukan tugas sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing dengan tujuan tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Madrasah.
Sementara itu, Kabag TU, H. Emil Isra, yang memandu acara tersebut menjelaskan, Bedah DIPA merupakan salah satu upaya untuk merealisasikan anggaran, baik dari sisi penyerapan, kinerja, maupun jadwal pelaksanaan keuangan.
Pada kesempatan itu, hadir Kasi Bimas Islam, Kasi PHU, Kasi PAI, Kasi Penmad, Penyelenggara Zawa, Perencana, Analis BNM, Kepala Madrasah se-Kota Solok, Kepala KUA Kecamatan, KAUR Madrasah dan ASN yang terkait dengan DIPA tahun 2023. (helda)
Tags:Related Posts
Wako Solok Belajar Penanganan Sampah ke Kota Cilegon
40 Focal Point OPD Ikuti Pelatihan Penganggaran Responsif Gender
Pembinaan EMIS Madrasah se-Kota Solok
Wawako Pimpin Apel Gabungan ASN Pemko Solok Menyambut Bulan Ramadhan 1444 H
Wujudkan Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan Berintegritas, Bawaslu Kota Solok Gelar Capacity Building