Solok, (InfoPublikSolok) – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, di Masjid Agung Al Muhsinin dan Pasar Raya Solok, Sabtu (18/3). Kampanye yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ini juga turut dilakukan oleh Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar.
Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal yang dipusatkan di Masjid Agung Al Muhsinin dan Pasar Raya Solok. Penyebaran dilaksanakan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Kota Solok.
Mewakili Kepala Kantor Kemenag, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Adrinoviyan, menyampaikan, kegiatan kampanye dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Dengan diundangkannya peraturan tersebut maka seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia diwajibkan bersertifikat halal.
“Kami harapkan pelaku usaha bisa mengurus sertifikat halal di Kantor KUA Kecamatan daerah masing-masing, sesuai dengan pelaksanaannya kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam bentuk penahapan yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” jelasnya.
Andrinoviyan menambahkan, dalam rangka meysukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi pelaku usaha yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.
Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Sementara itu, Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar, sangat mendukung kegiatan sertifikasi halal yang dilaksanakan Kementerian Agama, bagi pelaku usaha dan UMKM, apalagi pengurusan sertifikat halal diberi gratis, ini memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Walikota menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kementerian Agama yang telah menggagas dan melaksanakan kegiatan kampanye sertifikasi halal di Kota Solok.
“Sebagai pimpinan dan kepala daerah, kami beserta jajaran sangat mendukung kegiatan untuk memberikan sertifikat halal bagi pelaku Usaha di Kota Beras Serambi Medinah, dan kepada pelaku usaha yang belum memiliki label halal saya harapkan untuk bisa mengurus dan mempersiapkan semua bahan yang dibutuhkan dalam pengurusan di Kantor KUA Kecamatan,” pesan Wako. (helda)
Tags:Related Posts
Peresmian Tugu Latsitardanus XLIII Tahun 2023 Kota Solok
Bangun Balai Nikah dan Manasik Haji, Kemenag Minta Pendampingan Kajari
Peserta Latsitardanus XLIII Memasak “Randang” Solok dan Makan Baronjin
Peringatan Hari lahir Pancasila, Meneguhkan Komitmen Menjaga Persatuan dan Persaudaraan
Smart Irrigation di Kota Solok, Alat Irigasi Pintar untuk Membantu Petani