Solok, (Info Publik Solok) – Pemuda Kelurahan Simpang Rumbio mengadakan sosialisasi penyandang disabilitas di Aula Kelurahan Simpang Rumbio, Jum’at (26/07/2019). Kegiatan ini diadakan selama 2 hari dan hari terakhir dilaksanakan dilapangan dengan kegiatan anak disabiltas bermain dan bercerita dengan didampingi oleh orang tua dan gurunya di Laing Park.
Acara dibuka oleh Sekretaris Lurah Simpang Rumbio, Faumil Aulia, SH, turut hadir Guru serta orang tuanya dengan narasumber Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Solok, Drs. H. Usri dan SLB Lentera Bunda Kota Solok, Ratna Sari Dewi, S.Sos.I
Dalam sambutannya, Faumil Aulia menyampaikan dengan sosialisasi ini, diharapkan anak-anak kita yang mengalami keterbatasan fisik , mental ini bisa kita arahkan dengan kasih sayang dan ikhlas. Nantinya kita mendengarkan apa aja yang harus kita pahami untuk mendampingi dan membimbing dengan segala kegiatan dari narasumber, tuturnya.
Dalam materinya, Drs. H. Usri mengatakan penyandang disabilitas ini mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan sehungga mengalami kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, tuturnya. Jumlah penyandang cacat (disabilitas) Kota Solok ada 261 orang dan Kelurahan Simpang Rumbio berjumlah 34 orang, tuturnya.
Lebih lanjut, Drs. H. Usri menjelaskan Dinas Sosial Kota Solok dalam penanganan disabilitas penyandang cacat yaitu rehabilitasi ke Panti Sosial penyandang cacat, bantuan bea siswa bagi penderita autis, bantuan bahan pangan kepada penyandang cacat setiap bulan, menfasilitasi pengiriman ke Balai Pelatihan dan memberikan bantuan alat bantu berupa kursi roda, tongkat dan alat bantu dengar, jelasnya.
Sementara itu, Ratna Sari Dewi, S.Sos.I, menyampaian bahwa untuk peningkatan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) memiliki kebijakan sendiri dalam mengelompokkan anak-anak berkebutuhan khusus. Klasifitasi yang diberikan oleh Direktorat PSLB yaitu tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, tuna ganda, autis dan kesulitan belajar.
“Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus adalah sesuai dengan hak azasi sebagai anak dimana ia harus tumbuh dan berkembang ditengah lingkungan keluarga dan sekitarnya, tuturnya mengakhiri.(amf)
Tags:
Related Posts
Dinas Pendidikan Kota Solok Gelar Bimtek Proktor ANBK Tahun 2022
Harganas Awards BKKBN Sumbar: Kota Solok Terima Enam Penghargaan Program Bangga Kencana
Usai Gelaran Jambore PKK, Lurah Nan Balimo Gelar Pertemuan bersama Kader
Tingkatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Solok Ajak Mahasiswa UMMY Ikut Awasi Tahapan Pemilu
Menuju Koperasi Pola Syariah, DPKUKM Kerjasama dengan STES Tanah Datar