Kemenag Kota Solok dan MUI Tetapkan Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah

Kemenag Kota Solok dan MUI Tetapkan Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah

Solok, (InfoPublikSolok) – Kantor Kementerian Agama Kota Solok bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solok dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Solok telah menetapkan nominal zakat fitrah dan fidyah yang disesuaikan dengan jenis beras dan makanan yang dikonsumsi sehari hari.

Hal tersebut berdasarkan hasil survei dari harga beras yang dilakukan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Solok beserta Bulog Cabang Solok yang dilaksanakan pada 27 Maret 2023 lalu.

Dengan demikian, Kemenag, MUI dan Baznas Kota Solok menetapkan nominal zakat fitrah dan fidyah yang tertuang dalam surat bernomor B-411/kk.03.10-g/BA.03.2/03/2023, 063/Baznas/ko.Slk/03/2023, 08/MUI-Slk/03/2023 tentang besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Solok tahun 1444 H/ 2023 M yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok Plt. H. Zulkifli, S.Ag. MM, Ketua MUI Kota Solok, Dedi Jonedi, S.Ag. M,Pd dan Ketua Baznas AKBP (Purn) H. Zaini, SH tertanggal 29 Maret 2023.

Penetapan zakat terbagi menjadi 4 kategori, yakni jenis beras (Sokan) sebesar Rp16.500/Kg dengan Zakat Fitrah yang diuangkan Rp42 ribu, Jenis beras (anak daro) sebesar Rp16.000/Kg dengan zakat fitrah diuangkan Rp40 ribu. Sedangkan jenis beras (IR 42) sebesar Rp13 ribu/kg dengan zakat fitrah diuangkan Rp32 ribu rupiah, sementara untuk beras dolog/bulog Rp8.600/kg dengan zakat fitrah diuangkan Rp21 ribu.

Adapun kadar fidyah sebesar Rp25 ribu perorang/hari, diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Solok dalam membayar zakat dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum waktu salat Idul Fitri. (mn)

Tags: ,