Kemenag Kota Solok Pusatkan Kampanye Sertifikat Halal di Dua Lokasi Strategis

Kemenag Kota Solok Pusatkan Kampanye Sertifikat Halal di Dua Lokasi Strategis

Solok, (InfoPublikSolok) – Kementerian Agama Kota Solok akan melaksanakan kegiatan kampanye mandatory sertifikat halal di Kota Solok pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 di dua titik lokasi berupa pembagian brosur dan flyer mengenai kewajiban mandatory halal dan pendaftaran sertifikat Halal bagi pelaku usaha.

Titik keramaian yang dimaksudkan untuk menyebarkan brosur dan flyer di Kota solok, yaitu Masjid Agung Al Muhsinin dan Pasar Raya Solok, yang akan disebarkan oleh Penyuluh Agama Islam dibantu ASN Kantor Kementerian Agama Kota Solok.

Sasaran kampanye mandatory sertifikat halal adalah semua lapisan masyarakat baik pelaku usaha mikro, kecil, menengah hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 menjadi dasar pelaksanaan penyelenggaraan produk halal di Indonesia, dengan adanya peraturan tersebut seluruh produk yang masuk dan beredar  dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia diwajibkan bersertifikat halal. Pelaksanaan Kampanye Mandatory Halal tetap mempertimbangkan nilai-nilai budaya, toleransi dan moderasi beragama serta kearifan lokal

“Kegiatan kampanye mandatory halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal,” kata Oma Fahmi, selaku Pejabat Penyusun Bahan Pengawasan Produk Halal di Kantor Kemenag Kota Solok, Kamis (16/3).

“Ada 1.000 titik kampanye seluruh indonesia, kegiatan ini akan melibatkan penyuluh Agama islam Fungsional dan Penyuluh Agama islam Non ASN,” ungkapnya. (helda)

Tags: ,