Solok, (InfoPublikSolok) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok melakukan pertemuan kerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Solok, dalam melestarikan dan menyelamatkankan Naskah Kuno yang bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok pada Jumat (7/2).
Sekretaris Dinas Perpustakaan Kearsipan Kota Solok, Suhartinah, didampingi oleh Kabid Pengelolaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Weni Oktiarni, menyambut kedatangan Ronaldi, Kepala Seksi Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Solok.
Kerjasama ini dilaksanakan untuk melestarikan dan menyelamatkankan Naskah Kuno, dalam bentuk pelaksanaan kegiatan translate dan digitalisasi Naskah Kuno Surau Latiah yang bekerjasama dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat pada tahun 2019 yang lalu.
“Kegiatan alih media ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya pelestarian dan penyelamatan informasi yang terkandung dalam naskah kuno yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok,” ujar Suhartinah.
Kasi Kebudayaan Dinas Pariwisata mengatakan “Naskah kuno sangatlah penting dan perlu sekali untuk diselamatkan, karena banyak nilai-nilai kebaikan dan informasi yang terdapat di dalamnya, untuk itu Dinas Pariwisata Kota Solok juga melaksanakan kerjasama dengan DPK Kota Solok dalam pembuatan video tentang Naskah Kuno yang ada di DPK Kota Solok sebagai salah satu upaya pelestarian kebudayaan,” ungkap Ronaldi.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, mengatakan seiring dengan perkembangan teknologi digital, penyelamatan naskah kuno beralih melalui media digital. “Yang diselamatkan itu teksnya dan pengetahuan yang terkandung dalam naskah kuno itu, karena fisik bisa saja hilang, tapi kalau teks sudah digital maka usia naskah itu bisa lebih panjang usianya,” tambah Weni.
Dalam pelestarian naskah kuno Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatakan ketahanan budaya dan konstribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan (pasal 1 ayat 3). Melalui undang-undang ini, pemerintah menetapkan naskah kuno pada urutan kedua dari sepuluh objek pemajuan kebudayaan. Dengan demikian, tak ada alasan dan hambatan bagi kita untuk melestarikan dan mengembangkan khazanah naskah kuno yang ada di Kota Solok khususnya.
Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan buku yang berjudul Sejarah Kota Solok oleh Kepala Seksi Kebudayaan Dinas Pariwisa Kota Solok, Ronaldi kepada Sekretaris DPK Kota Solok, Suhartinah, yang didampingi Weni Oktiarni, Kabid Pengelolaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca sebanyak 5 (lima) eksemplar. (jij)
Tags:Related Posts
Wako Zul Elfian Sampaikan Apresiasi Gelaran RSBG 2023 Berjalan Sukses
WSPAM 2023, Event Pesona Kesenian dan Budayawan Sumatera Barat
Rang Solok Baralek Gadang Usai, Wako dan Wawako Pimpin Goro Bersihkan Hamparan Sawah Solok
Festival RSBG 2023 Sukses, Transaksi Ekonomi Capai Miliaran Rupiah
Pagelaran Rang Solok Baralek Gadang 2023 Resmi Berakhir