Koordinasi Pengembangan Perpustakaan, DPK Kota Solok Kunjungi Perpusnas RI

Koordinasi Pengembangan Perpustakaan, DPK Kota Solok Kunjungi Perpusnas RI

Jakarta, (InfoPublikSolok) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dalam rangka pengembangan perpustakaan terkait dengan pembangunan gedung layanan perpustakaan, renovasi, teknologi informasi dan komunikasi serta pengadaan perabot dan pengembangan koleksi perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Rombongan diterima oleh Kusmeri, SAB, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran Perpusnas RI, bertempat di ruangan kerja Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran Perpusnas RI Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Rombongan DPK Kota Solok terdiri dari Sekretaris DPK, Suhartinah, S.Pd, MM, didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Williarti, Program dan Keuangan Murniati Kasubag dan Fungsional Umum Khairul, S.IP.

Pada kunjungan tersebut Suhartinah mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 dan Pengusulan Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020.

“Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok pertama kalinya melaksankan program dan kegiatan yang dibiayai oleh DAK, maka untuk pelaksanaannya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok perlu belajar banyak agar akselerasi pengembangan perpustakaan terkait pembangunan gedung layanan perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi serta pengadaan perabot dan pengembangan koleksi perpustakaan,” ungkap Suhartinah.

Senada dengan itu, Kusmeri, SAB menyambut baik kunjungan ini, “Untuk pelaksanaan DAK Tahun 2019 semua administrasi harus dilengkapi dan OPD penerima DAK harus melakukan input data kontrak kegiatan ke dalam aplikasi OMSPAN,” kata Kusmeri.

Lebih lanjut, Kusmeri mengatakan, untuk perencanaan DAK Tahun 2020 syarat utamanya adalah melakukan Input Data melalui aplikasi KRISNA, bagi provinsi dan kabupaten/ kota yang tidak melakukan input data ke Aplikasi KRISNA maka usulannya tidak akan diproses, karena Kementerian BPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan memproses usulan yang telah di-entry-kan ke Aplikasi KRISNA.

“Syarat diterima atau ditolak usulan yang disampaikan tersebut, Kementerian BPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan berpedoman kepada kelengkapan data teknis yang dilengkapi OPD pengusul, contoh DAK Fisik pembangunan gedung syarat utamanya adalah sertifiikat kepemilikan dan DED/RAB,” lanjut Kusmeri.

Kusmeri menambahkan, realisasi kegiatan 2019 juga pedoman untuk penyaluran DAK 2020, karena masih banyak perpustakaan umum kabupaten/ kota belum mendapat kesempatan menerima bantuan DAK.

“Maka perpustakan kabupaten/ kota yang mendapat kesempatan melaksanakan kegiatan melalui DAK tahun ini harus melaksanakan dengan sungguh-sungguh, sehingga usulan selanjutnya bisa dipertimbangkan atau diterima,” tutup Kusmeri. (kd)

Tags: , , , , , ,