Solok, (InfoPublikSolok) – Apel Gabungan Dinas Ligkungan Hidup (DLH), Dinas Perkim, Dinas Pangan dan Balitbang Kota Solok yang rutin dilaksanakan sebulan sekali, kali ini ada sedikit perbedaan dengan Apel sebelumnya, karena kedatangan perwakilan dari Kopana (Koperasi Pertamina) guna melakukan sosialisasi penggunaan regulator gas LPG di halaman DLH Kota Solok, Senin (20/11).
Sosialisasi disampaikan oleh Adri selaku perwakilan Kopana, dalam hal ini memberikan penyuluhan dan mempraktikkan langsung tata cara pemasangan regulator tabung gas yang benar, serta cara mengatasi bila ada kebakaran akibat selang gas yang bocor ataupun regulator yang rusak.
Dalam sosialisasi yang disampaikan, dijelaskan dua jenis regulator yang dipraktekkan, yaitu regulator otomatis yang ada sekeringnya, kemudian regulator manual atau biasa yang sering digunakan pada masyarakat umumnya.
Adri juga mempraktikkan perbandingan cara memasang dan mematikan kompor gas dengan regulator manual dan juga regulator otomatis keluaran resmi dari Pertamina. Perbendaanya adalah regulator otomatis ini sudah ada seal karetnya sedangkan pada regulator manual tidak ada, jadi lebih aman meski tanpa seal karet yang ada dalam tabung gas
Untuk antisipasi terjadinya kebocoran gas dari regulator manual yang dapat mengakibatkan api membesar dengan cara tetap tenang dalam melepas regulator dari tabungnya, angkat tabung dan arahkan keluar, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran. Pada akhir penyuluhannya, pihak Kopana menawarkan regulator otomatis resmi keluaran Pertamina dan aman untuk digunakan sehari-hari.
Bila terjadi kebocoran gas sewaktu kompor menyala maka tidak diperkenankan untuk mematikan api dengan air, tetapi langkahnya harus melepas regulator tabung gas tersebut. Dengan melepas artinya kita sudah menghentikan aliran gas yang keluar ke selang dan kompor maka secara otomatis api juga akan mati dengan sendirinya.
Dengan serius dan penuh perhatian para pegawai di lingkungan Kantor Dinas Ligkungan Hidup, Dinas Perkim, Dinas Pangan dan Balitbang Kota Solok mendengar arahan tersebut dan beberapa pertanyaan serius dari pegawai terkait penggunaan tabung dan regulator disampaikan.
Adri juga mencontohkan untuk antisipasi dan penanganan bila terjadi kebocoran gas yang berakibat api membesar, caranya tetap sama antara kedua regulator ini yaitu dengan cara melepas regulator dari tabungnya. Masalahnya adalah sewaktu terjadi hal yang demikian kita dalam kondisi panik dan ketakutan, maka hal tersebut yang biasanya terjadi kebakaran karena tidak tahu penanganan yang benar.
“Bila api telah melebihi waktu lima menit membakar regulator disitulah terjadi ledakan,” jelasnya. (ns/r)
Tags:Related Posts
Pembongkaran Bak Sampah di Sebelah Masjid Al-Hidayah
Perubahan Persetujuan Lingkungan RSUD M. Natsir, DLH Ikuti Rakor ke Provinsi
106 Unit Rumah Bantuan RTLH di Kota Solok Tuntas Dikerjakan 100 Persen
Kegiatan PHO Rehab Saluran Belakang PT. Sampoerna Kelurahan Aro IV Korong
Pengusulan Kampung Iklim, DLH Kota Solok Koordinasi dengan DLH Provinsi
No Responses