Solok, (InfoPublikSolok) – Bertempat di Hotel Taufina Kota Solok, Sabtu 23 Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menetapkan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih
Rapat Pleno dipimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solok, Asraf Danil H diikuti oleh seluruh anggota KPU Kota Solok, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nomor Urut dua, Partai Politik Pengusul, Bawaslu Kota Solok, Ketua DPRD Kota Solok, Kesbangpol Kota Solok, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Solok serta Bundo Kanduang Kota Solok, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Asraf Danil H menyampaikan bahwa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tidak termasuk dalam perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, seluruh tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 yang diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon. Bagi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam Surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/ PAN.MK/ 01/ 2021 dan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 146/PL.02-6/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020, Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Reinier dan Andri Marant memperoleh suara sebanyak 5.614 suara. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Zul Elfian dan Ramadhani Kirana Putra memperoleh suara sebanyak 12.920 suara. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Ismael Koto dan Edi Candra memperoleh suara sebanyak 8.496 suara serta Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Yutris Can dan Irman Yefri Adang memperoleh suara sebanyak 9.651 suara. Dengan hasil tersebut Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Menetapkan Zul Elfian dan Ramadhani Kirana Putra sebagai Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Solok Nomor 3/PL.02.7-Kpt/1372/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020
“ Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh elemen dan unsur khususnya masyarakat Kota Solok yang telah ikut menyukseskan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020, dan tingkat partisipasi pemilih mencapai 76% “ ungkap Asraf . (Ed)
Tags:Related Posts
Kota Solok Persiapkan Pelaksanaan Silek Art Festival Tahun 2021
Forkompimda Saksikan Secara Virtual Pelantikan Walikota & Wakil Walikota Solok
Anggota Koramil 01/Kubung Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Raya Kota Solok.
Bappeda Kota Solok Susun Pohon Kinerja Misi Kepala Daerah Terpilih
Pencanangan Zona Integritas Aparat Penegak Hukum di Lapas Klas II B Kota Solok