Solok, (InfoPublikSolok) – Sesuai tahapan dan program jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Solok pemilu tahun 2019 berlangsung selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 4 s/d 17 Juli 2018.
KPU Kota Solok, Senin (16/7), menerima kedatangan Partai Golongan Karya (Golkar) pukul 10.15 WIB, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pukul 13.00 WIB, dan Partai Bulan Bintang (PBB) pukul 15.15 WIB saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon DPRD Kota Solok Pemilu 2019.
Berkas pendaftaran bakal calonnya kemudian diserahkan oleh masing-masing penghubung Liaison Officer (LO) partai kepada petugas yang dihadiri oleh para Pimpinan dan Pengurus masing-masing Partai Politik, Panwaslu Kota Solok dan Polres Kota Solok di halaman Kantor KPU Kota Solok.
Setelah dokumen diterima selanjutnya dilakukan pemeriksaan, proses pemeriksaan sendiri meliputi dokumen surat pendaftaran dari partai politik yang ditandatangani ketua dan sekretaris, keterwakilan perempuan 30 persen (form B2) serta jumlah bakal calon maksimal 100% pada dua Daerah Pemilihan (Dapil) (form B3), yaitu Lubuk Sikarah (Kota Solok 1) sebanyak 11 kursi dan Tanjung Harapan (Kota Solok 2) sebanyak 9 Kursi.
Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil, H mengungkapkan “Dalam pemeriksaan kelengkapan Dokumen pendaftaran, Tim pemeriksa dokumen dari KPU Kota Solok memeriksa ada atau tidak dokumen tersebut yang disaksikan oleh penghubung (LO) masing-masing partai politik”.
Pada hari terakhir, Selasa (17/7), sesuai dengan urutan pendaftaran Partai KPU Kota Solok menerima penyerahan dokumen syarat pencalonan diawali oleh Partai Demokrat pukul 11.35 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 14.45 WIB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 14.45 WIB, sesuai dengan jumlah bakal calon 100% per-Dapil.
Pada pukul 16.10 WIB Partai Berkarya mendaftarkan 16 orang bakal calonnya untuk dua Dapil, dilanjutkandengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 17.55 WIB dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pukul 16.30 WIB dengan jumlah bakal calon 100% per-Dapil.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyerahkan dokumen pendaftarannya pada pukul 19.20 WIB dengan jumlah bakal calon 19 Orang untuk dua dapil, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 20.15 WIB dengan jumlah bakal calon 100% per-Dapil, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) pukul 19.35 WIB mendaftarkan lima orang bakal calonnya untuk dua dapil.
Kemudian penyerahan dokumen dilanjutkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 20.45 WIB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 21.45 WIB, dengan jumlah bakal calon 100% per-Dapil, dan terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 22.00 WIB dengan 18 orang bakal calonnya untuk dua Dapil.
Asraf menyatakan “apabila dokumen syarat pencalonan yang diserahkan partai politik dinyatakan lengkap dan sah, akan diberikan tanda terima pendaftaran sehingga pemeriksaaan dilanjutkan pada dokumen syarat bakal calon per-Dapil. Sementara verifikasi keabsahan dokumen akan dilakukan setelah semua dokumen dinyatakan lengkap”, tegasnya.
Untuk kelima belas partai yang mendaftar telah diberikan Tanda Terima Pendaftaran yang menyatakan bahwa partai politik telah resmi mendaftar dan memenuhi syarat dalam hal kelengkapan syarat pencalonan, memenuhi syarat untuk penempatan dan keterwakilan perempuan 30% yang telah sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Sebaliknya apabila salah satu dokumen syarat pencalonan tidak lengkap dan tidak sah, maka akan dikembalikan kepada partai politik dan akan diberikan Berita Acara Pengembalian, sehingga partai politik tersebut bisa melengkapi kembali dokumennya sampai dengan tanggal 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Jika partai politik yang bersangkutan tidak dapat melengkapi dokumennya pada jadwal yang telah ditentukan, pendaftaran syarat pencalonannya akan ditolak.
Dalam menerima pendaftaran, KPU Kota Solok memperlakukan semua partai politik secara adil dan setara, prosesi diawali dengan melakukan registrasi kedatangan, dilanjutkan dengan sambutan Ketua dan Anggota KPU Asraf Danil H, S.Sos. MM, Ilham Eka Putra, SE. MM dan Jonnedi, SE. MM secara bergantian menyambut partai Politik, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian maksud kedatangan partai politik serta penyerahan dokumen pencalonan untuk diperiksa dan diteliti oleh Tim penerima berkas.
Sampai pada saat pendaftaraan ditutup, Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tidak datang untuk menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calonnya. (ys).
Tags:Related Posts
Peresmian Tugu Latsitardanus XLIII Tahun 2023 Kota Solok
Sosialisasi Perbawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
Bangun Balai Nikah dan Manasik Haji, Kemenag Minta Pendampingan Kajari
Pemko Solok Gelar Malam Perpisahan Latsitardanus XLIII
Peserta Latsitardanus XLIII Memasak “Randang” Solok dan Makan Baronjin