Solok, (Info Publik Solok) – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Kota Solok yang berada di Ampang Kualo dijadikan sebagai salah satu Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang melayani kawasan Kota Solok dan Kabupaten Solok, dan sampai sekarang masih digunakan hingga adanya rencana perpanjangan hingga tahun 2028.
Usai kesepakatan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok perihal perpanjangan kontrak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang ada di Ampang Kualo pada Rabu, (15/11) yang lalu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Asril, SE beserta staf lakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (17/11).
Kedatangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok disambut baik oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Persampahan, Ratudet Permata Roza, ST bersama beberapa orang staf.
TPA Solok merupakan aset sarana dan prasarana persampahan bersifat regional yang berfungsi untuk menampung sampah dari 2 wilayah, yaitu Kota Solok dan Kabupaten Solok.
“ TPA sampah dapat diperpanjang jika memiliki minimal 2 wilayah Kota atau Kabupaten. Mengingat biaya pembangunan TPA yang memiliki anggaran cukup besar, Kota Solok belum sanggup untuk membangun TPA sendiri. sehingga kita perlu melakukan perpanjangan kontrak yang diajukan sampai tahun 2028,” sampai Asril.
TPA ini memiliki luas 9 hektare yang terdiri atas 4 hektare untuk Kota Solok dan 5 Kabupaten Solok, yang di kelola oleh pihak Provinsi. Total sampah yang di hasilkan oleh Kota Solok perharinnya adalah 45 ton, dengan komposisi sampah pada umumnya terdiri atas bahan basah (organik), plastik, karet, barang pecah belah, kain/bahan tekstil, kertas, dan logam dengan warna pada umumnya hitam.
DLH Provinsi bisa memperpanjang kontrak setiap tahun, Hal ini disebabkan Kabupaten Solok masih dalam status pinjam pakai hingga proses hibah ataupun pengurusan sertifikat hak milik, hal tersebut telah disampaikan pada Bidang aset Provinsi Sumatera Barat. Kita berharap semoga Kabupaten Solok segera mempercepat proses kepemilikannya. (nsd/c)
Tags:Related Posts
Dibuka Wamenaker RI, Job Fair Kota Solok Hadirkan 88 Perusahaan
Sukses Kelola Data dan Informasi, DLH Raih Juara 2 Pengelolaan Arsip Tahun 2023
Disdukcapil Peringkat I Pengelolaan Arsip Tahun 2023
Pembongkaran Bak Sampah di Sebelah Masjid Al-Hidayah
Perubahan Persetujuan Lingkungan RSUD M. Natsir, DLH Ikuti Rakor ke Provinsi
No Responses