Solok, (InfoPublikSolok) – Sebanyak 12 peserta calon petugas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dan Petugas Non Kloter PPIH Arab Saudi mengikuti tes kompetensi Calon Petugas Haji 2023 tahap II dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Pola CAT merupakan inovasi dari pelaksanaan seleksi. Keunggulan CAT, selain menghemat anggaran negara juga peserta tidak repot lagi untuk melingkari lembar jawaban di samping dapat mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil seleksi. Semua itu merupakan upaya dalam rangka menciptakan standarisasi seleksi dan mewujudkan sistem yang transparan, objektif dan akuntabel.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Kasubbag TU, H. Emil Isra, melaporkan kegiatan tes penerimaan Calon PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter 1444 H dengan jumlah peserta sebanyak 12 orang dengan perincian 4 orang Ketua Kloter, 3 orang Pelayanan Akomodasi, 2 orang Pembimbing Ibadah, 2 orang Pelayanan Konsumsi dan 1 orang Pelayanan Transportasi.
Selanjutnya, peserta juga akan mengikuti ujian wawancara dan ujian praktik. Sementara ujian seleksi tahap pertama telah dilaksanakan secara serentak di masing-masing Kantor Kemenag kabupaten/kota pada Sabtu tanggal 14 Januari 2023 yang lalu.
Hendri Pani Dias, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, membuka kegiatan Tes CAT di Kantor Kemenag Kota Solok, Rabu (25/1). Dalam arahannya menyampaikan Kementerian Agama RI ingin memastikan petugas haji yang akan datang, di samping memenuhi syarat kriteria yang ditentukan Juknis, juga memenuhi kompetensi yang diharapkan baik itu ketua kloter maupun pembimbing ibadah dan ini merupakan langkah dalam proses penyelenggaraan haji untuk mendapatkan petugas yang profesional, loyal, dan memiliki komitmen dalam membantu dan membina jamaah.
“Upaya peningkatan kualitas bagi pemandu dan merupakan tantangan bagi peserta yang lulus tes penerimaan calon PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan KMA Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraa Ibadah Haji Reguler,” imbuhnya. (helda)
Tags:
No Responses