Solok, (InfoPublikSolok) – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar secara resmi membuka musyawarah kerja Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di Balairung 99 kediaman Wako Solok, Selasa (20/12).
Turut hadir, Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, Sekjen LKAAM Sumbar, Jasman, Pengurus LKAAM Sumbar, Ketua LKAAM Kota Solok, Rusli Khatib Sulaiman serta Ketua LKAAM kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Zul Elfian mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada LKAAM Sumbar karena telah memilih Kota Solok menjadi tuan rumah musyawarah kerja LKAAM Sumbar.
“Ini sebuah kehormatan bagi kami. Saat ini, Kota Solok sedang berusaha mewujudkan Solok Berjuara (Diberkahi, Maju dan Sejahtera). Terbangunnya sinergi antara ninik mamak dengan Pemerintah Kota Solok, tidak ada hal yang sulit untuk diselesaikan. Segala bentuk pembangunan adalah dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” jelas Zul Elfian.
Wako Zul Elfian mengungkapkan, keberadaan LKAAM melalui para Niniak Mamak sangat bermanfaat dan tinggi nilainya bagi Pemerintah Kota Solok. Ninik Mamak sebagai panutan dan senantiasa mengajarkan nilai-nilai luhur adat dan budaya kepada anak kemenakan generasi penerus nantinya.
“Selamat bermusyawarah kepada LKAAM Sumbar, semoga musyawarah ini melahirkan hasil terbaik. Kota Solok selalu siap memfasilitasi untuk LKAAM Sumbar,” ucap Wako menutup sambutannya.
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar mengatakan, musyawarah kali ini juga dalam rangka persiapan pleno yang akan diadakan di Kota Bukittinggi.
Sebagai landasan penguat peran yang dimilikinya, Fauzi Bahar mengungkapkan saat ini LKAAM sudah memiliki SK dari Kemenkumham. Dengan lahirnya SK Kemenkumham, hendaknya menjadi dasar bagi LKAAM seluruh Sumatera Barat untuk menjadi lebih eksis lagi ke depannya.
Lebih lanjut, LKAAM dalam hal ini para ninik mamak juga memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa hukum di tengah masyarakat melalui prinsip restorative justice atau keadilan restoratif yang saat ini mulai diterapkan oleh lembaga hukum di Indonesia.
Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
“Ninik mamak bisa menyelesaikan masalah jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Ini bertujuan agar jika ada anak kemenakan kita masalah hukum tidak selalu masuk penjara namun ada solusi lain yang difasilitasi ninik mamak.
Pada kesempatan ini, Ketua LKAAM Kota Solok, Rusli Khatib Sulaiman menambahkan, kegiatan musyawarah ini guna mencari titik temu terbaik untuk mengoptimalkan peran kelembagaan LKAAM untuk persatuan dan kesatuan masyarakat Minangkabau.
Tags:Related Posts
Wako Zul Elfian Sampaikan Apresiasi Gelaran RSBG 2023 Berjalan Sukses
WSPAM 2023, Event Pesona Kesenian dan Budayawan Sumatera Barat
Rang Solok Baralek Gadang Usai, Wako dan Wawako Pimpin Goro Bersihkan Hamparan Sawah Solok
Festival RSBG 2023 Sukses, Transaksi Ekonomi Capai Miliaran Rupiah
Pagelaran Rang Solok Baralek Gadang 2023 Resmi Berakhir