Solok, (InfoPublikSolok) – Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) merupakan program pemerintah dalam pembangunan pertanian pada tingkat kecamatan. Kostratani dibentuk untuk menjamin sinergi dan kesatuan gerak pembangunan pertanian di setiap lini agar fokus dalam mencapai sasaran yang dituju.
Dalam rangka mencapai tujuan ini, Dinas Pertanian Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi Kostrada dan Kostratani pada Kamis, (15/12) di aula Dinas Pertanian Kota Solok.
Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Camat dan Lurah se Kota Solok serta Penyuluh Pertanian se-Kota Solok ini dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Zulkifli.
Kepala Dinas yang baru bertugas di Dinas Pertanian Kota Solok ini menyatakan bahwa perlu adanya sinkronisasi antara rencana pembangunan yang telah disusun di kelurahan yang disusun melalui Musrenbang Kelurahan dengan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian yang disusun oleh Penyuluh Pertanian.
Rencana Pembangunan yang telah dihimpun dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat ini merupakan dasar dalam pembangunan pertanian dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Koordinasi Kostrada dan Kostratani ini memberikan materi yang terkait isu terkini yakni mengenai pupuk bersubsidi dan Kartu Tani serta pembentukan kelompok tani. Materi tentang pupuk bersubsidi dan kartu tani disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Joni Harnedi, SP.
Dalam paparannya, Joni Harnedi yang biasa disapa Edi ini menyampaikan bahwa mulai bulan Juli tahun 2022 berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 maka pupuk bersubsidi terbatas untuk sembilan komoditas yakni tiga komoditas tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), tiga komoditas tanaman hortikultura (bawang merah, bawang putih dan cabe), dan tiga komodias tanaman perkebunan (tebu, kopi dan kakao).
Hal ini berbeda dengan Permentan sebelumnya yakni Permentan Nomor 41 tahun 2021 yang belum membatasi komoditas yang difasilitasi memperoleh pupuk subsidi. Demkian juga untuk jenis Pupuk yang disubsidi, pada Permentan 41 tahun 2021 yang disubsidi adalah Urea, NPK Phonska, ZA, SP36 dan Petroganik, namun pada Permentan No 10 Tahun 2022, Pupuk yang disubsidi hanya Urea, NPK Phonska dan NPK Formula Khusus (NPK Khusus untuk Tanaman Kakao).
Selanjutnya, Edi menyampaikan alokasi pupuk bersubsidi Kota Solok tahun 2023 terdiri dari Urea sebanyak 782 Ton, NPK Phonska sebanyak 402 Ton dan NPK Formula sebanyak 57 Ton. Dengan alokasi ini diprediksi terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.
Maka dari itu, ada beberapa solusi disampaikan oleh Joni, di antaranya adalah memberikan pengertian kepada petani bahwa pupuk tidak disubsidi 100% sesuai RDKK yang telah disusun dan melaksanakan imbauan Gubernur Sumatera Barat untuk memanfaatkan pupuk organik. Menutup paparannya Edi menjelaskan bahwa kartu tani di Kota Solok sudah didistribusikan sebanyak 78% kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani di Kota Solok.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Nazifah selakui Koordinator Penyuluh Pertanian Kota Solok mengenai pembentukan kelompok tani. Hal ini disampaikan karena tingginya keinginan masyarakat dalam membentuk kelompok tani saat ini. Sedangkan masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang pembentukan kelompok tani itu sendiri.
Pembentukan Kelompok tani telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pembinaan Kelembagaan Tani. Nazifah menyebut bahwa ciri kelompok tani adalah saling mengenal, akrab dan saling percaya di antara anggota, mempunyai pandangan dan kepentingan serta tujuan yang sama dalam berusaha tani serta memiliki kebersamaan dalam tradisi/ pemukiman, kawasan, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi, sosial kultur, adat istiadat, bahasa, serta ekologi.
Lebih lanjut Nazifah yang dikenal petani dengan panggilan akrab Eva menjelaskan juga mengenai fungsi kelompok tani sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan produksi. Disamping itu, Eva menjelaskan tentang bagaimana proses pembentukan kelompok tani mulai dari identifikasi petani hingga kelompok tani tersebut terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.
Dengan adanya Rapat Koordinasi ini nantinya diharapkan adanya sinergi dan kerjasama antara penyuluh pertanian, camat dan lurah dalam mensukseskan pembangunan pertanian sehingga terwujud petani moderen, maju dan mandiri. (sn)
Tags:Related Posts
Sekditjen Hortikultura Kementan RI Kunjungi Kota Solok
Sambut Ramadhan 1444 H, Keluarga Besar SDN 06 Tanah Garam Gelar Makan Bajamba
Pantau Kondisi Pembibitan Ikan, Ketua Komisi III Kunjungi BBI Kota Solok
Musrenbang RKPD Kota Solok 2024: Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan Ekonomi Kerakyatan
Panen Cabe di Pekarangan Kantor Dinas Pangan