Jakarta, (Info Publik Solok) – Pemerintah Republik Indonesia dipastikan belum akan melakukan eksekusi putusan pengadilan arbitrase Singapura, yang mewajibkan Kementerian Pertahanan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp298 miliar) kepada operator satelit Navayo.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan Pemerintah hanya akan melakukan eksekusi jika sudah ada penetapan dari pengadilan di dalam negeri terkait kasus diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemerintah hanya akan membayar jika ada penetapan pembayaran melalui pengadilan (di Indonesia),” ujar Menkominfo di Jakarta Pusat, Senin (17/01/2022).
Menteri Johnny menyatakan Pemerintah tidak akan gegabah melaksanakan mengeksekusi keputusan arbitrase pemerintah Singapura melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu karena Indonesia juga mempunyai hak-hak dalam negeri ini, termasuk hak penetapan pembayaran melalui pengadilan.
Menurut Menkominfo, putusan arbitrase pengadilan Singapura tersebut, juga tidak serta merta akan dilaksanakan dengan melakukan proses penyitaan, baik di dalam dan luar negeri sebelum terbukti ada tindakan yang salah berkaitan dengan tata Kelola satelit itu di Indonesia, melalui Kementerian terkait yaitu Kementerian Pertahanan.
“Jadi harus ada usaha dulu dan jangan gegabah melaksanakan keputusan arbiterase di Singapura yang sangat merugikan Indonesia yang jumlahnya juga begitu sangat besar. Bisa menjadi preseden terhadap kasus-kasus yang lain,” tegasnya.
Menteri Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo telah mendapat persetujuan dari pertemuan International Telecommmunication Union- World Radiocommunication Confrence (ITU-WRC meeting) di Mesir pada November 2019 untuk slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur.
“Dalam persetujuan ITU-WRC, izin slot orbit satelit tersebut berlangsung sampai dengan 1 November 2024, jadi masih ada waktu untuk menempati slot orbit dua tahun lagi,” tuturnya.
Namun hingga saat ini, belum ada operator satelit yang bisa meletakannya di orbit, sehingga pemerintah masih akan mencari operator yang bisa melakukannya pada 1 November 2024 atau pada saat pertemuan ITU-WRC berikutnya di 2023.
“Kami meyakinkan lagi ITU- WRC bahwa kami secara serius akan melakukan langkah-langkahnya melakukan penempatan satelit di orbit 123 walaupun setelah 2024,” jelas Menkominfo.
Menteri Johnny mengungkapkan, satelit L Band orbit 123 Bujur Timur bukan merupakan satu-satunya satelit strategis yang menjadi andalan militer Indonesia.
Dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa mempergunakan slot orbit atau satelit lain, yaitu satelit untuk kepentingan telekomunikasi, satelit observasi maupun satelit navigasi sampai bisa menempatkan khusus satelit kebutuhan militer di orbit.
“Saat ini ada banyak satelit yang kita gunakan, ada setelit orbit 123, 113, 466 derajat bujur timur dan ada banyakl dan ada banyak operator satelit L Band lain yg bisa digunakan Kementerian pertahanan untuk kebutuhan secure communication lainnya yang berbeda dengan satelit Telkom dan Kominfo,” jelasnya.
Sumber: kominfo.go.id
Tags:Related Posts
Wako Zul Elfian Sampaikan Apresiasi Gelaran RSBG 2023 Berjalan Sukses
Kualitas Layanan Publik jadi Atensi Pemko Solok
Pengumuman Forikan Terbaik se-Sumatera Barat, Dimeriahkan Lomba Masak Berbahan Dasar Ikan
Antisipasi Stunting, TP-PKK Lakukan Pembinaan Gizi 1000 HPK
Wawako Solok: DPPKB Merupakan Garda Terdepan Pencegahan Stunting