Info Publik Solok

Media Informasi Masyarakat Kota Solok

7 Desember 2023

Nekat Curi Aki Mobil untuk Beli Narkoba, Seorang Remaja Diamankan Satpol PP

Nekat Curi Aki Mobil untuk Beli Narkoba, Seorang Remaja Diamankan Satpol PP

Solok, (InfoPublikSolok) – Seorang remaja dengan inisial ZA (16), warga Kota Solok nekat mencuri aki mobil yang uangnya digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang sejenis narkoba. Laporan ini, awalnya diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, saat melakukan patroli pada Selasa (21/3/2023).

“Saat itu kami sedang patroli bersama aparat kelurahan. Kemudian ada laporan warga ke Bhabinkamtibmas, yang saat itu sedang bersama kami ada anak yang diduga mencuri aki mobil,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi.

Saat dilakukan penyidikan, ZA mengaku, nekat mencuri aki mobil untuk ia jual dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba dan rokok.

“Anaknya sudah kecanduan. Jadi melakukan segala cara untuk mendapatkan obat tersebut. Hasil jual aki bisa ia dapatkan sebanyak Rp 300 ribu,” tuturnya.

ZA sendiri, diketahui sudah putus sekolah semenjak kelas 3 SMP. Ia dikeluarkan dari sekolah karena diduga  akibat ulah perilaku kenakalannya di sekolah. Selanjutnya, ZA diserahkan ke BNNK Solok untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami langsung panggil orang tua, dan kami serahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Solok,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori menuturkan, bahwa AZ menggunakan Narkotika Benzo dengan jenis Parsil.

“Benar, pada Selasa (21/3/2023) ZA diantar ke Kantor BNNK oleh Satpol PP, dan dilakukan assessment kepada klien, ia menggunakan Parsil. Klien sendiri sudah mulai mengkonsumsi dari tahun 2022 hingga sekarang. Namun dalam satu minggu ini sudah tidak menggunakan obat-obatan lagi,” ujar Kepala BNNK Solok kepada Infosumbar.net pada Jumat (24/3/2023).

Hingga kini, Saifuudin mengatakan, sudah diserahkan lagi kepada pihak orang tua karena dari hasil tes sudah negatif.

“Sudah kami serahkan lagi karena di tes negatif,” ungkapnya.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Benzo sendiri merupakan jenis obat psikotoprika, yang masuk kepada obat terlarang yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

Obat ini digunakan untuk mengobati kondisi seperti gangguan kecemasan, insomnis, kejang, gangguan panik hingga ketergantungan alkohol. Penggunaan benzo dalam jangka panjang dapat mengakibatkan ketergantungan fisik. (lk)

Tags: ,
banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.