OSS-RBA: Wujudkan Pelayanan Perizinan Terintegrasi yang Cepat dan Mudah

OSS-RBA: Wujudkan Pelayanan Perizinan Terintegrasi yang Cepat dan Mudah

Solok, (InfoPublikSolok) – Pemerintah Kota Solok melalui Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan bimbingan teknis Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk angkatan III dan angkatan IV.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 Desember 2021 di Aula Mami Hotel Solok  yang diikuti oleh 52 pelaku usaha dan dibuka oleh Kepala  DPM-PTSP Kota Solok, Ir. Hendaukhtri.

Kepala DPM-PTSP Kota Solok dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah Pusat dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha dan untuk membina dan mengembangkan serta memonitoring perkembangan investasi yang ada di Kota Solok.

Peraturan dimaksud yakni, Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA)

Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko terintegrasi secara elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakakn model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian.

“OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, OSS RBA merupakan salah satu terobosan dan inovasi Pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah.

Dengan sistem OSS RBA, tingkatan resiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dengan klasifikasi usaha tingkat resiko rendah, tingkat resiko menengah rendah, tingkat resiko menengah tinggi serta tingkat resiko tinggi.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Kota Solok agar dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sehingga dapat memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok,” pungkas Hendaukhtri.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, penyelenggara melakukan penginputan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS-RBA kepada pelaku usaha yang belum memiliki NIB serta menyerahkan NIB OSS RBA kepada pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi dan Bimtek perizinan berusaha. (gp)

Tags: , , , ,