Pemerintah Kota Solok Sosialisasikan Produk Hukum Kepada Masyarakat

Pemerintah Kota Solok Sosialisasikan Produk Hukum Kepada Masyarakat

Solok, (InfoPublikSolok) – Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Solok sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum kepada masyarakat Kelurahan se-Kota Solok.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan dua gelombang, untuk Kecamatan Tanjung Harapan diselenggarakan pada tanggal 2 s/d 4 April 2018 yang lalu bertempat di Aula Kantor Lurah Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan. Gelombang kedua untuk Kecamatan Lubuk Sikarah, dilaksanakan dari tanggal 30 April s.d 04 Mei 2018 bertempat di Aula Kantor Lurah VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Sosialisasi pada Kecamatan Lubuk Sikarah ini, dibuka oleh Kabag Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kasubbag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Alex Shindo, SH. MH.  Sebagai narasumber dari DPRD Kota Solok disampaikan oleh  Yoserizal, SH dan H. Dalius dari Komisi I DPRD Kota Solok, sedangkan dari eksekutif disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Drs. Nova Elfino, dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Solok. Sosialisasi tersebut diikuti oleh delapan puluh orang peserta yang terdiri dari Ketua LPMK, Ketua RT/RW dan Pemuka Masyarakat dari masing-masing Kelurahan yang ada di Kecamatan Lubuk Sikarah.

Dalam kesempatan ini Yoserizal, SH dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengatakan “Pemerintah Daerah Kota Solok telah menyediakan bantuan hukum  bagi masyarakat miskin yang terjerat kasus hukum dan masyarakat kita yang terjerat kasus hukum ini tidak perlu merasa cemas akan biaya proses hukumnya, karena Pemko Solok telah menyediakan biaya tersebut secara gratis dan biaya tersebut memang sudah dianggarkan dalam APBD Kota Solok,” katanya.

Sedangkan H. Dalius dalam pemaparannya mengharapkan “agar utusan masyarakat yang hadir dapat juga menyebar-luaskan isi sosialisasi ini kepada masyarakat yang tidak berkesempatan hadir dalam kegiatan ini, supaya seluruh masyarakat kota Solok menjadi masyarakat yang tahu dan sadar tentang hukum,” harapnya.

Sedangkan tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Asisten Bidang Pemerintahan, Drs. Nova Elfino menjawab pertanyaan salah seorang masyarakat tentang pembangunan Mushalla atau Masjid mengatakan “untuk hal tersebut bukanlah termasuk dalam kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena negara kita ini adalah negara kesatuan bukan negara satu agama, sebab hal tersebut bisa menyebabkan kecemburuan antar agama,” singkatnya.

Dalam kesempatan ini Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Solok, Arjuna juga menambahkan tentang materi dari UU No. 2 Tahun 2012, “untuk penggantian tanah yang belum ada sertifikatnya, Pemerintah Kota Solok akan melakukan penggantian ganti rugi setelah sertifikat tanah tersebut keluar dulu, dan juga Pemko Solok siap membantu masyarakat untuk pengurusan sertifikat tersebut,” kata Arjuna.

Lanjutnya Arjuna mengatakan, “UU No. 2 Tahun 2012 ini adalah tindak lanjut dari Perpres No. 71 Tahun 2012, serta untuk penilaian harga ganti rugi tanah, sudah ada lembaga konsultan publik yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah yang saat ini berkedudukan di Kota Padang,” jelasnya.

Dalam hal bantuan hukum untuk masyarakat miskin Kasubbag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum, Alex Shindo, SH, MH menjelaskan “kepada masyarakat yang butuh bantuan hukum, agar terlebih dahulu melengkapi syarat-syaratnya dan pengurusannya bisa melalui Kelurahan masing-masing atau bisa juga langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok” katanya. (mr)

Tags: , , , , ,